Tanah Tiga Desa Kecamatan Cisompet Segera Disertifikasi

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Tanah di tiga desa di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat segera disertifikasi. Ketiga desa tersebut yakni Desa Cihaurkuning, Desa Jatisari, dan Desa Cikondang.

Saat ini sertifikasi tersebut baru sampai pada tahap pendaftaran, pendataan, dan pengukuran. Itu pun baru dimulai sejak sebulan lalu, di empat dusun di Desa Cihaurkuning.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sampai hari Sabtu (17/12/2022), petugas pengukuran masih melaksanakan tugasnya di dusun tersebut.

Untuk proses pengukuran, pemilik tanah diharuskan membayar uang administrasi sebesar Rp. 50.000,- setiap bidang tanah atau per-SPPT.

Jadi, apabila si pemilik tanah memiliki beberapa bidang tanah, biaya administrasinya bisa mencapai ratusan bahkan jutaan rupiah.

Selain itu, si pemilik tanah diharuskan menyerahkan photo copy KTP, dan Kartu Keluarga dengan masing-masing dua ekslemplar setiap bidang tanahnya.

Semula, tersiar kabar bahwa untuk sertifikasi kali ini diutamakan tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan, rumah, sekolah, tempat ibadah dan bangunan lainnya.

Kenyataannya, seluruh bidang tanah yang ada pemiliknya, sama-sama dimasukan data base. Semula, warga terlihat kurang antusias.

Seperti yang terjadi di Dusun Sukadari, Desa Cihaurkuning, mungkin karena kurangnya sosialisasi atau informasi warga seolah tidak percaya, bahwa dengan Rp. 50 ribu, akan menerima sertifikat tanah.

“Kami belum percaya, jika sertifikatnya belum sampai di tangan kami,” kata salah seorang warga.

Sementara itu, Kepala Desa Cihaurkuning, Arie Amar Ma’ruf, S.Pd., membenarkan tentang sertifikasi tanah tersebut. Namun Arie tidak menyebutkan kapan sertifikatnya akan selesai dan sampai ditangan pemilik tanah.

Sedangkan Kepala Desa Jatisari, Yono Karyono, S.Sn., mengaku sampai saat proses sertifikasi tanah di desanya belum dimulai.

Adapun kata Yono, baru kabar angin saja. Di tahun 2024 nanti Desa Jatisari termasuk pada Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL), yaitu program untuk proses sertifikasi tanah. Soal gratis atau tidaknya, Yono belum bisa memastikan.

Begitu juga menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Cikondang, Mahnud Asyari, S.Pd., M.Pd., sampai saat ini desanya belum menerima informasi tentang sertifikasi tanah tersebut.

Menurut Mahmud, pengukuran tersebut baru tahap awal dan termasuk pendataan. Tujuannya, untuk mempermudah proses apabila si pemilik tanah akan membuat sertifikat tanahnya tersebut.

Sedangkan saat pengukuran tanah kata Mahmud, harus diketahui oleh si pemilik tanah, si pemilik tanah yang berbatasan langsung, serta aparatur terkait.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Kembali Kirim Bantuan Untuk Cianjur

Sementara itu, sumber di BPN Garut menyebutkan bahwa PTSL di seluruh Indonesia memang ada. Namun realisasinya dilaksanakan secara bertahap.

Adapun uang administrasi yang dibebankan kepada pemilik tanah,  pihaknya merasa tidak tahu. “Itu mungkin kesepakatan pengurus lingkungan setempat,” pungkasnya. (Liklik Sumpena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan