Kabid Pemdes: Program Ketahanan Pangan Boleh di Kelola Oleh Siapa Saja, Termasuk Perangkat dan Kepala Desa

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Menurut keterangan Kabid Pemdes, Andi ketika di konfirmasi terkait Program Ketahanan Pangan yang bersumber 20% dari Dana Desa (DD).

Andi mengatakan bahwa Program Ketahanan Pangan boleh di kelola oleh siapa saja, termasuk Perangkat Desa dan Kepala Desa.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Hal tersebut disampaikan Kabid Pemdes, Andi di kantor DPMD Kabupaten Ciamis dalam penyampaiannya Andi mengacu kepada Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Senin, (19/12/2022).

“Namun jika kita melihat kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan, bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

Diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 tentang APBN yang menyatakan bahwa dana desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan paling sedikit 20%. Dengan tahapan mampu menyiapkan sedini mungkin desa menghadapi krisis pangan.

Pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan melalui perekrutan sosialisasi Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang berasal dari KK miskin yang akan menjadi pekerja dalam kegiatan program ketahanan pangan tersebut. Artinya bahwa program ketahanan pangan harus dikelola oleh masyarakat desa melalui program desa.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Polsek Indihiang Tertibkan Pengendara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan Peraturan Menteri Pertanian Kementan, bahwa definisi UU Nomor 18 Tahun 2012 secara substantif sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari FAO. Yang menyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu baik fisik maupun ekonomi memiliki akses terhadap pangan yang cukup aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari hari.

Jadi jelas semua anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui program-program desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Baik UU Permentan Nomor 18 Tahun 2012 di perkuat oleh Perpres Nomor 104 Tahun 2001 bahwa program tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa. Karena semua perangkat desa sudah menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. (Endang Boy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan