SMK LPT Ciamis Diduga Menahan Ijazah

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Larangan penahanan ijazah oleh pihak sekolah dasar, SMP, SMA dan SMK baik Negeri ataupun Swasta telah diatur sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 8 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan.

Namun hal tersebut tidak menjadi efek jera bagi oknum yang masih berani melakukan dugaan penahanan ijazah seperti halnya disalah satu SMK di Kabupaten Ciamis.

IMG-20260217-WA0014

Salah satu siswa SMK LPT Ciamis lulusan tahun ajaran 2022, FH menyampaikan dirinya berangkat ke sekolah Senin (17/01/2023) dengan maksud ingin meminta photo copy ijazah.

Namun pihak sekolah SMK LPT Ciamis melalui Kasubag TU, Titi mengatakan tidak bisa memberikan photo copy ijazah karena harus melunasi administrasi dahulu.

Selain masalah ijazah, FH mengungkapkan keluh kesah terkait biaya PPDB atau disebut PSB sebesar Rp. 440.000 saat dirinya masuk sekolah dan uang bangunan yang disebut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP).

“Bukannya daftar sekolah itu gratis, sudah ada bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.

Kepala Sekolah SMK LPT Ciamis, Evie Sundara, S.T., saat ditemui di tempat kerjanya mengatakan di sekolah tersebut tidak ada penahanan ijazah.

Menurutnya, apabila ada siswa yang ingin mengambil ijazah, walaupun masih punya tunggakan administrasi, tentu akan diberikan ijazah tersebut.

Adapun masalah biaya lanjutnya, bisa dibicarakan baik-baik beserta orangtua siswa. “Bahkan saat kelulusan siswa, saya sudah sampaikan bahwa bagi siswa yang membutuhkan ijazah bisa diambil di sekolah,” ungkapnya.

Pihak KCD Wilayah XIII telah memberikan arahan kepada seluruh sekolah, baik SMA ataupun SMK Negeri dan Swasta untuk tidak melakukan penahan ijazah.

“Karena ijazah merupakan hak siswa yang telah lulus, adapun masalah administrasi. itu bisa diselesaikan secara internal sekolah dengan orangtua siswa,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, salah satu Aktivis Ciamis, Asep yang peduli terhadap dunia pendidikan angkat bicara.

Menurutnya, apapun dalihnya, ketika sekolah melakukan penahanan ijazah siswa, itu sudah merupakan pelanggaran HAM dan Pidana.

Ketua LPAP, Agus mengatakan seperti apa yang disampaikan oleh Kepsek SMK LPT Ciamis, bahwa tidak ada penahan ijazah disekolah tersebut.

BACA juga: PPDI dan Demokrat Ciamis Bersilaturahmi

Namun yang terjadi, ketika siswa membutuhkan photo copy ijazah saja tidak bisa. Mungkin ijazah tersebut bukan ditahan, tapi tidak boleh dibawa sebelum siswa bisa melunasi sisa tunggakannya.

“Semoga aparat penegak hukum segera melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait supaya permasalahan tersebut lebih jelas,” pungkasnya. (Dadan/IP)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan