100 Industri Usaha Mikro Dapat Sertifikat Halal Gratis

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Untuk mewujudkan Kota Layak Investasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terus melakukan inovasi dan terobosan. Tujuanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat kota maupun wilayah.
 
Pemerintah Kota Tasikmalaya juga melakukan pelatihan dan membantu promosi produk IKM masyarakat Kota Tasikmalaya Jawa Barat. Sehingga, warga yang telah memiliki produk, tidak lagi kesulitan dengan kendala administrasi.
 
Bahkan, Pemkot Tasikmalaya memberikan sertifikat halal gratis kepada 100 orang IKM di Kota Tasikmalaya.

Proses penyerahan sertifikat itu dilakukan di Gedung PPIK, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmaya, Jawa Barat oleh Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah. Jumat, (23/01/2023).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Pj Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengatakan sertifikat halal menjadi penting untuk meningkatan kepercayaan terhadap produk-produk asli Kota Tasikmalaya.

Fasiltasi sertifikat halal ini sebagai bentuk dukungan Pemkot Tasikmalaya terhadap keberadaan IKM makanan dan minuman olahan. Sekaligus memastikan bahwa produk yang beredar di jamin halal.

“Hal ini untuk menumbuhkan nilai jual dan ekonomi bisa bangkit. Kami menargetkan IKM di Kota Tasikmalaya pada tahun 2024 seluruh makanan olahan bersertifikat halal,” kata Cheka. Sabtu, (21/01/2023).

Selain itu kata Cheka lebih, ada sekitar 1066 IKM makanan olahan yang belum terfasilitasi sertifikat halal. Sehingga pihaknya masih terus melakukan upaya agar ribuan IKM tersebut bisa segera mendapatkannya.

“Jadi ada 1066 yang belum suport sebenarnya, jadi di tahun 2024 itu wajib seluruh IKM harus bersertifikat halal. Makanya kita suport sebanyak-banyaknya, biar IKM di kita untuk segera masuk sertifiasi halal,” kata Cheka.

Masih menurut Cheka, sertifikat halal ini dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Jaminan produk halal ini yang merubah sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory),” sambungnya.

Cheka meanmbahkan, regulasi itu berdasarkan pemerintah pusat mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024 mendatang. Maka Dinas KUMKM Perindag bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Jawa Barat.

“Jadi kami membantu 100 IKM makanan dan minuman olahan di Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan sertifikasi produk halal secara gratis,” ujar dia.

Lanjut Cheka, fasilitasi sertifikasi produk halal ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemkot Tasikmalaya terhadap keberadaan IKM makanan dan minuman olahan. Sekaligus memastikan bahwa produk yang beredar telah terjamin kehalalannya.

“Memang tidak mudah mendorong peningkatan kualitas IKM makanan dan minuman. Namun dengan kolaborasi dan inovasi serta jaminan halal, tentu IKM makanan dan minuman olahan yang kita miliki akan mampu bersaing di pasaran,” bebernya.

Terlebih, kata Cheka, jika produk IKM makanan dan olahan tersebut dikemas dan diberikan labelling merek yang menarik.

“Industri makanan dan minuman olahan di Kota Tasikmalaya sampai dengan tahun 2022 tercatat sebanyak 1.066 unit usaha dengan nilai investasi senilai Rp.5,2 miliar dan menyerap tenaga kerja sebanyak 5.143 orang,” tambahnya.

BACA JUGA: Petugas Gabungan Temukan Miras Tidak Bertuan

Diharapkan dia, setelah banyaknya produk IKM makanan dan minuman olahan yang bersertifikat halal, dapat meningkatan daya saing perekonomian daerah yang berbasis pada potensi ekonomi lokal.

“Serta dapat memberikan kontribusi terhadap akselerasi dan aktualisasi percepatan pengembangan perekonomian di Kota Tasikmalaya,” harapnya. (AA Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan