SEGI Berharap Usut Tuntas Dugaan Pungli di Sekolah

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) di salah satu sekolah di Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengundang reaksi dari berbagai pihak. Termasuk dari jajaran Serikat Guru Indonesia Garut Selatan (SEGI Garsela).

Ketua SEGI Garsela, Nurul Agustiana mengatakan, andaikata dugaan tersebut nantinya benar-benar terbukti, sungguh sangat memalukan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Dunia pendidikan kita akan sangat tercoreng dan sangat sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat secara luas,” kata Nurul, di Sekretariat SEGI Garsela, kepada infopriangan.com. Selasa, (24/01/2023)

Apalagi lanjut Nurul, kasus tersebut melibatkan oknum guru PNS. Sementara yang jadi korban Pungli adalah muridnya sendiri penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang notabene siswa yang tergolong berasal dari keluarga kurang nampu.

Karena itu atas nama organisasi profesi, SEGI Garsela, Nurul berharap agar para penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang. 

Sebab kata Nurul, apabila kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut, akan menimbulkan opini berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Dampaknya, dunia pendidikan kita akan semakin terpuruk,” tambah Nurul.

Selain itu Nurul berharap, agar pihak-pihak terkait tidak menutup-nutupi kasus ini sehingga bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Bagaimanapun ungkap Nurul, kasus Pungli tersebut beritanya sudah tersebar luas di tengah-tengah masyarakat.

“Apalagi dugaan Pungli ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para orang tua korban,” kata Nurul.

Lebih lanjut Nurul berharap agar seluruh pihak yang terlibat ikut diperiksa oleh penegak hukum. Termasuk pihak bank. Sebab kata Nurul, pihak bank terkesan enggan melayani pencairan PIP secara perorangan.

“Malah lebih suka melayani pencairan secara kolektif oleh pihak sekolah. Pencairan secara kolektif jelas memberikan peluang pada pihak sekolah untuk melakukan pungutan ilegal,” tutur Nurul.

Di tempat berbeda salah seorang orang tua siswa berinisial “Her” mengatakan, selain PIP reguler, terdapat juga PIP Aspirasi.

BACA JUGA: PPDI se-Kecamatan Baregreg Ikuti Silatnas Jilid 3

Menurutnya, setelah PIP Aspirasi dicairkan, penerima program bantuan tersebut harus stor sebesar 30% dari total uang bantuan yang diterima, kepada oknum tertentu. Dalihnya kata “Her”, sebagai dana perjuangan.

“Jadi jika kasus PIP reguler dipolisikan, PIP Aspirasi pun harus diusut,” pungkasnya. (Liklik Sumpena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan