Pelaku Oral Seks Ditetapkan Jadi Tersangka

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Pelaku oral seks diketahui berinisial US (55) bekerja sebagai  penjual baju dalaman melakukan aksi bejadnya di salah satu kamar tersangaka. Kini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Kini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, US ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait pencabulan anak di bawah umur.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Setelah diselidiki ternyata benar kejadian itu, kita lakukan pengintaian dan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap pada hari Sabtu, jam  23.20 WI,” ujarnya.

” Pelaku oral seks kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Senin, (20/01/2020).

Dadang jugam enerangkan,” Hingga saat ini baru ada dua korban yang melapor ke polisi. Namun tak menutup kemungkinan korban bertambah,” katanya.

Guna di lakukan pemerikasan lebih lanjut pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.  Selain Itu pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan