Pembangunan TPT di Desa Ratawangi Jadi Sorotan Warga

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 di Dusun Cangkring menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pembangunan yang menggunakan Dana Desa tahun 2022 tahap tiga tersebut bukan kewenangan pemerintah Desa Ratawangi melainkan kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS) BBWS Citanduy.

Sehingga dengan adanya pembangunan itu masyarakat merasa kebingungan dengan keputusan pemerintah Desa menyambung pembangunan tembok tersebut, padahal itu sudah jelas selama ini pihak BBWS Citanduy yang selalu melaksanakan kegiatan pembangunan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Seperti yang di ungkapkan salah satu warga setempat. Dia merasa bingung dengan apa yang dilakukan pemerintahan desa. Karena menurut dia pembangunan itu tidak begitu bermanfaat. Apalagi itu bukan merupakan kewenangan Desa.

“Masih banyak yang harus dibangun infrastruktur yang dapat menunjang perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Dia berharap secepatnya pihak dan Dinas terkait segera melakukan evaluasi. “Apabila terbukti penggunaan Dana Desa tidak sesuai peruntukannya, dan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas,” pungkasnya.

BACA JUGA: BP2D Launching Calendar of Event Ciamis 2023

Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Sekdes inisial (S) memang benar bahwa pembangunan tembok tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah Desa. Tetapi semua itu sudah melalui Musdes dengan BPD dengan alasan takut terjadi longsor.

“Itu anggaran dananya tidak besar hanya 12 juta. memang secara aturan tidak diperbolehkan dan salah. Akan tetapi sebelumnya saya sudah koordinasi dengan pihak DPPMD dan hasilnya komunikasi tersebut pihak DPPMD tidak melarang,” ungkapnya. (Dadan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan