Hati-Hati Modus COD Jual Beli Motor Online

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Seorang pria berinisial SN (33) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Mangkubumi, dan Polsek Sukaratu, Polres Tasikmalaya Kota, karena berpura-pura dengan modus menjadi pembeli sepeda motor.

SN warga Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi pembeli sebuah sepeda motor yang dijual secara online melalui media sosial Facebook.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sayangnya SN membawa kabur sepeda motor tersebut saat melakukan Cash On Delivery (COD) dengan si penjual.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Mangkubumi, Iptu Hartono mengatakan, kasus berawal saat korban inisial IN (33) memposting sepeda motor miliknya untuk dijual di Facebook.

Dengan postingan tersebut, SN sepakat bertemu dengan korban di Jalan Bypass Mangkubumi, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, belum lama ini.

“Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Bypass Mangkubumi, Kota Tasikmalaya,” kata Iptu Hartono. Kamis, (16/02/2023) pagi.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, pada saat pelaku akan mengecek sepeda motor tersebut pelaku mengatakan motornya boleh dicoba dahulu. Lalu korban mempersilahkan perkataan pelaku sambil memberikan kunci kontak aslinya.

“Setelah sepeda motor tersebut di kuasai oleh pelaku, lalu dibawa kabur,” papar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut Jajaran Kepolisian Polsek Mangkubumi bersama Polsek Sukaratu berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmaya, Jawa Barat.

“Berdasarkan laporan korban kita bersama Polsek Sukaratu berhasil mengakap pelaku di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, hingga saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota guna  menjalani pemeriksaan intensif.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 dan 5 tahun,” terang Kapolsek.

BACA JUGA: Pangandaran Raih Penghargaan Dari Kemendikbud

Agar kejadian serupa tidak terulang, Iptu Hartono  berpesan kepada masyarakat, terutama remaja, agar berhati-hati dan tidak mudah percaya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat agar berhati-hati saat jual beli barang secara online,” pungkasnya. (AA Fauzi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan