SIAGA 98 Minta KAPOLRI, Promosikan Brigjen Pol Endar Priantoro

infopriangan.com.BERITA NASIONAL. Pemberhentian secara hormat yang dilakukan KPK terhadap Brigjen Pol Endar Priantoro, per 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan, sudah mempedomani ayat (2) Pasal 3 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepagawaian KPK. Demikian dikatakan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin.

Menurut Hasanudin, hal tersebut diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi. Untuk itu, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menitik beratkan penugasan berdasarkan permintaan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Untuk itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK. Dan permintaan inilah yang menjadi dasar memberikan Penugasan. Sehingga pelaksanaannya memenuhi prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan Kerjasama.

Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30. Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sementara yang bersangkutan, diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan, tegas Hasanudin. Dan yang bersangkutan telah diusulkan promosi dari Pimpinan KPK.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah melaksanakan Koordinasi dan etika Kerjasama antara KPK-POLRI. Hal ini jelas, sebab publik mengetahui dari pemberitaan sebelumnya, bahwa pada bulan November 2022, Pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro ke POLRI.

Sementara Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, bahwa “Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi,” (Jumat, 17 Februari 2023).

Dan pada kenyataannya, Irjen Pol. Karyoto telah ditarik kembali ke POLRI dan saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya. Namun jelas Hasanudin, saat ini Brigjen Pol Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya.

BACA JUGA: Bakpia Jogkem Grup dan Pelaku Pariwisata se-Priangan Gelar Bukber di Tasikmalaya

SIAGA 98 berharap, KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera memberikan promosi kepada Brigjen Pol Endar Priantoro. Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK.

SIAGA 98 berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan, karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (YatR/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan