Bupati Pangandaran Hadiri Rapat Paripurna
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Rapat Paripurna tentang pajak daerah dan retribusi daerah digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin, (10/4/2023)
Rapat dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Porkopimda, Kepala SKPD lingkup Kabupaten Pangandaran dan stakeholder terkait Rapat juga dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan penjelasannya terkait Raperda yang akan di buat.
Menurutnya, bahwa dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah tidak berlaku, akan tetapi sekarang menggunakan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
BACA JUGA: Nasyiatul Aisyiyah Pangandaran Adakan Baksos
Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum pada 28 perda pajak dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Pangandaran karena mengacu pada Undang-undang sebelumnya. Serta terdapat juga ketentuan baru dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu oerda dan menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, dalam pandangannya tiap-tiap Fraksi menyetujui dan menyepakati apa yang menjadi usulan terkait raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (Iwan/IP)

