IPAL Klinik Mahmer Segera Dipindahkan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis meminta Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) yang berada di Klinik Mahmer Medika segera dipindahkan.

Hal tersebut di katakan Agus Rohimat  ketika melakukan kunjungan ke Klinik Mahmer Medika yang berada di Dusun Sukahurip, Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Rabu, (11/04/2023).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Menurutnya, Klinik Mahmer Medika ini posisinya berdekat dengan sungai, jadi untuk pembuatan Ipal itu harus diperhitungkan dengan matang. Jangan sampai pembuatan Ipal tersebut posisinya terlalu dekat ke sungai seperti ini,” tegasnya.

Agus juga mengatakan lokasinya rawan longsor khawatirkan serapan limbahnya masuk ke sungai dan berdampak kepada kesehatan masyarakat.

“Pihaknya juga meminta tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (P3B) di perbesar karena ini terlalu sempit.” tegasnya.

dr Mery selaku pemilik klinik mengatakan ,kalau untuk Ipal sudah sesuai arahan. Sebenarnya di Kabupaten Ciamis ini  belum ada standar yang pasti. Makanya kita mengikuti standar yang sudah ada yang disarankan dari Lingkungan Hidup.

“Tadi juga dari komisi D memberi himbauan, untuk Ipal harus sesuai. Jangan terlalu dekat dengan sungai soal itu nanti kita akan perbaiki sesuai permintaan dari Komisi D,” terangnya.

dr Mery juga mengucapkan banyak terimakasih kepada kepada rombongan dari komisi D DPRD Kabupaten Ciamis  yang telah berkunjung.

BACA JUGA: Komisi Penilaian Eliminasi Malaria Uji Petik di Garut

Banyak masukan – masukan dari anggota  Komisi D untuk klinik. Jika ada kekurangan kita akan secepatnya  diperbaiki.

Hasil pantauan infopriangan.com, setelah mengadakan pertemuan dengan pemilik klinik beberapa anggota Komisi D langsung mengecek fasilitas yang ada mulai dari papan informasi, tempat penyimpanan limbah (P3B) dan Instalasi Pengolahan Limbah (Ipal). (Dadi Revan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan