SIAGA 98 Mengkritisi Draft RUU Perampasan Aset

infopriangan.com, BERITA GARUT. SIAGA 98 mencurigai ada upaya mengenyampingkan dan atau mengambil alih peran KPK dalam penindakan kekayaan yang tak wajar, atau tidak sah (illicit enrichment) dalam RUU Perampasan Aset. Demikian disampaikan koordinator SIAGA 98, Hasanuddin.

Salah satu aset yang dapat dirampas adalah kekayaan tak wajar pejabat publik, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf k Draft RUU Perampasan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya, atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya, dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-undang tersebut.

Namun tegas Hasanudin, tidak ada pengaturan khusus perampasan aset di dalam RUU tersebut untuk diserahkan kepada KPK.

Semestinya kewenangannya diberikan kepada KPK, sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan bebas dari KKN, jo Pasal 69 UU KPK No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui Pasal 69 inilah KPK memiliki tugas menerima dan memeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Namun dalam hal terdapat harta kekayaan tak wajar penyelenggara negara, KPK harus menyelidiki dan membuktikan pidana asalnya. Sehingga perampasan aset harus terbukti pidana asalnya.

Untuk itu KPK dipaksa menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana Tambahan: “Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak, yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Termasuk perusahaan milik terpidana, dimana tindak pidana korupsi dilakukan. Begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

Ditambahkan Hasanuddin, perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan. Melalui draft RUU perampasan aset ini, KPK memiliki kewenangan mengajukan perampasan sebagai bagian dari padanan pembuktian terbalik.

Sebab itu, draft RUU perampasan aset dari tindak pidana korupsi atau penyelenggara yang memiliki harta tak wajar berdasarkan LHKPN, sejatinya menjadi kewenangan KPK.

Hal itu sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) aset tindak pidana, adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana atau sarana dalam melakukan tindak pidana draft RUU perampasan aset.

Sehingga, perampasan aset sebagaimana dimaksud draft RUU perampasan aset tidak bersifat serta merta tanpa kausalitas sebab-akibat.

Kecurigaan ini menurut Hasanudin, terindikasi dari dua hal. Diantaranya, tidak dimuatnya pasal khusus yang mengatur hal tersebut menjadi kewenangan KPK. Kedua, tidak diikutsertakan dalam pembahasan dan penandatangan draft RUU. Meskipun KPK melalui jubirnya menyatakan, bahwa keitidakikutsertaan KPK dengan pertimbangan draft tersebut kewenangan eksekutif. Sementara KPK adalah lembaga independen penegak hukum.

Terhadap hal itu, SIAGA 98 memaknai sebagai sikap protes KPK dalam bentuk lain.

BACA JUGA: Kembali Kepada Fitrah dengan Taat Syariah


Dengan pengaturan kewenangan diberikan kepada KPK, sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Maka ini menjadi malapetaka bagi penyelenggara negara, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sebab Kedeputian Pencegahan KPK, dapat mengajukan perampasan harta kekayaan tak wajar (ellicit enrichment) penyelenggara negara kepada pengadilan secara langsung. (YattR/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan