IDI dan Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibuslaw

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan lainnya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar aksi damai penolakan Rancangan Undang- Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw . Senin, (08/05/2023).

Selain IDI, empat organisasi lainnya yakni Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persaruan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Aksi damai teresbut di gelar di Sekretariat Ikatan Dokter Indonesi yang berada di Jalan Permata Raya, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tasikmalaya, dr. H. Polar Silumi, Sp.OG, MH.Kes mengatakan, aksi damai ini dilakukan serempak juga di Jakarta yang dilakukan organisasi profesi kesehatan dan para dokter lainnya.

“Ya aksi ini kita lakukan bersama untuk menolak RUU omnibuslaw kesehatan. Kurang lebih ada sekitar sembilan Undang- undang yang eksisting akan dicabut atau tidak diberlakukan kembali,” kata dr. H. Polar Silumi.

H. Polar juga mengatakan, Undang-udang itu meliputi Undang-undang Praktek Kedokteran, Kebidanan, Keperawatan, Rumah Sakit Kesehatan, organisasi profesi kesehatan.

Khususnya organisasi profesi, kata dia, jika dihapus dari Undang-Undang artinya eksistensi dari organisasi profesi itu sendiri juga akan hilang. Maka nanti profesi ini akan siapa yang melakukan pembinaan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tasikmalaya, Enjang nurjamil menuturkan, sebagai organisasi yang menaungi tenaga kesehatan pihaknya sangat mendukungmu regulasi sistem kesehatan ke arah yang lebih baik.

“Setelah mengkaji substansi dari Omnibuslaw tersebut, dinilai masih banyak substansi yang kontraproduktif dengan tujuan awal yang berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan baik pada saat ini,” ucap dia.

BACA JUGA: SDN 1 Ciherang Banjarsari Kebanjiran

Ia juga menjelaskan, dalam aksi damai ini massa menyampaikan tuntutan yang menjadi kesepatan.

Yaitu, menolak pembahasan RUU Kesehatan omnibus law, kekuasaan hukum bagi profesi kesehatan, suspensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan. Jaga kedaulatan dan bangsa dari oligarki monopoli serta liberalisasi. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan