Tega Seorang Anak Ciamis Habisi Ayahnya Dengan Cangkul

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Diduga mengalami gangguan jiwa seorang anak di Ciamis tega membunuh ayahnya kandungnya sendiri dengan mengunakan cangkul hingga tewas.

Peristiwa keji tersebut terjadi di Desa Sidaharja, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Senin, (22/05/2023).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Pelaku membunuh korban akibat kesal sering kali diikat oleh ayahnya ketika meminta sesuatu.

Pelaku  kerap diikat oleh korban dikarena mengalami gangguan kejiwaan, sehingga jika menginginkan sesuatu ia sering mengamuk.

Camat Lakbok, Heliana Arief membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayahnya tersebut.

“Nama pelaku yaitu Suratman 43 tahun yang merupakan anak korban. Sedangkan korban yang merupakan ayahnya kandungnya bernama Samsuri 70 tahun. korban dan pelaku merupakan anak dan ayah juga tinggal di satu rumah,” jelasnya.

Pelaku membunuh korban dengan cara yang sangat keji menggunakan cangkul yang di arahkan kepada bagian kepala korban. Sehingga korban mengalami luka yang cukup parah.

Korban sempat di larikan ke Puskesmas setempat namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di bagian kepala.” pungkas Heli.

Kapolsek Lakbok, Iptu Agus Hartadin mengatakan pelaku di duga mengalami gangguan kejiwaan. 

“Untuk memastikan pelaku alami gangguan kejiwaan, kita akan membawa pelaku ke tim medis yang membidangi untuk diperiksa kejiwaan.

Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman benar tidaknya pelaku mengalami gangguan kejiwaan. 

BACA JUGA: 10 ribu Dosis Vaksin LSD Diajukan ke Provinsi Jabar

“Hal itu lantaran informasi pelaku mengalami gangguan jiwa berasal dari saksi yang merupakan tetangga pelaku. 

“Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan Polisi di Mapolsek Lakbok dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Ciamis.” pungkasnya. (Revan, Rizky/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan