Sifilis Merebak, Saatnya Merujuk Kepada Tuntunan Islam
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Mengerikan, kasus Sifilis di Kota Bandung terus meningkat. Berdasarkan data, pada tahun 2020 ada 11.430 orang yang diperiksa dan ditemukan 300 orang positif Sifilis. Sedangkan pada 2021 ada sebanyak 12.228 orang yang diperiksa dan ditemukan 332 yang positif sifilis.
Kemudian tahun 2022 pemeriksaan yang dilakukan meningkat menjadi 30.311 orang dan ditemukan 881 orang positif sifilis.
Jadi, setiap tahunnya itu dari 2020 sampai 2022, positivity rate sebesar tiga persen.
Tingginya kasus Sifilis di Kota Bandung antara lain karena tingginya angka pemeriksaan, perilaku seks masyarakat di perkotaan, dan hubungan seksual yang dilakukan secara tidak aman.
Sifilis atau raja singa merupakan penyakit menular seksual (PMS) yang berasal dari infeksi bakteri Treponema pallidum. Biasanya, penularan bermula dari hubungan seks oleh homoseksual atau heteroseksual (Bisa terjadi penularan meskipun oral dan anal), kontak langsung dengan penderita sifilis lain (menggunakan alat makan yang sama, memakai pakaian yang sama), atau ibu hamil yang menularkan kepada janin di dalam kandungan.
Ironisnya, di Indonesia, kebanyakan dari penderita Sifilis adalah ibu hamil yang ditularkan dari suami. Sebanyak 25% ibu hamil dengan penderita Sifilis di Indonesia sedang dalam pengobatan. Sisanya, sebanyak 75% ibu hamil yang terinfeksi masih belum mendapatkan pengobatan karena malu.
Anak-anak yang seharusnya sehat, sejak lahirnya sudah dibebani sakit akibat kesalahan orang dewasa. Bukankah kondisi seperti ini akan mengancam masa depan bangsa?
Menelusuri penyebab penyakit Sifilis ini, tampak jelas penyebabnya adalah pergaulan yang tanpa batas. Bergonta-ganti pasangan tanpa hubungan yang sah hingga perilaku LGBT.
Ya, sekulerisme liberalisme, menjadikan kehidupan saat ini berjalan tanpa ada peran aturan Tuhan Sang Pencipta, sarana prasarana yang membangkitkan hasrat seksual dianggap biasa dan normal, hubungan seksual dianggap sebagai kebutuhan(needs) yang harus dipenuhi saat itu juga.
Keberadaan penyakit Sifilis yang merebak, bisa jadi adalah peringatan kepada kita, akibat lupa kepada Sang Pencipta sebagai Zat Pengatur Alam Semesta.
Oleh karena itu, menyolusi Sifilis, seharusnya tidak sekedar menyelesaikan pada tataran kuratif/pengobatannya, namun lebih mendasar dari itu, yaitu menyudahi kehidupan sekuleristik liberalistik.
Saatnya kini, kembali kepada Sang Pencipta, yakni dengan taat terhadap aturan-aturan yang ditetapkanNya, bukan sekedar pada tataran ibadah seperti salat dan doa.
Menilik kepada Islam, Islam memiliki aturan lengkap terkait kehidupan. Memberi rahmat(kebaikan) bagi seluruh alam, menjadikan Islam layak untuk dijadikan solusi kehidupan, termasuk dalam menyelesaikan problema Sifilis.
Secara mendasar, Islam menjadikan keimanan sebagai asas kehidupan. Salah satu maknanya adalah mengakui kelemahan manusia sebagai makhluk, dan Allah SWT sebagai Al-mudabbir(pengatur kehidupan).
Islam menuntun, naluri(termasuk naluri seksual) tidak boleh dibiarkan bebas tanpa batas, namun juga tidak mengekangnya. Ketika bangkit naluri tidak harus dipenuhi, namun bisa diatur pemenuhannya. Naluri akan bergejolak lalu meminta pemenuhan ketika terdapat stimulus eksternal. Maka, pengaturan sarana prasarana sangat diperhatikan dalam Islam, agar tidak menjadi stimulus bagi naluri seksual secara liar.
Tuntunan Islam tersebut dapat kita lihat sebagai berikut:
Perintah gaddul bashar, disebutkan dalam quran Surat Annur ayat 30-31, yakni menundukkan pandangan dari aurat dan syahwat.
Anjuran untuk menikah kepada para pemuda ketika sudah mampu memikul beban pernikahan sebagaimana hadits Nabi SAW.; “Wahai pemuda, siapa saja yang sudah mampu memikul beban(pernikahan) maka menikahlah”.
Islam juga memberi batasan terkait aurat dan perintah menutupnya, sebagaimana disebutkan dalam Quran Surat An-nur ayat 31,32, surat al-Ahzab 59, dan hadits Nabi SAW
Melarang untuk khalwat(bersepi-sepi) antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram
Larangan ikhtilat(campur baur antara perempuan dan laki-laki), sebagaimana kondisi saat salat berjamaah.
Larangan berzina dan hukuman yang tegas terhadap pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam Al-quran Surat Al-isra 32 dan Surat An-nur ayat 1 dan 2.
Demikianlah, Islam secara lengkap mengatur pergaulan manusia, agar berjalan dalam rahmatNya. Untuk itu, diperlukan tiga pilar sebagai penentu keberhasilannya,
Pilar pertama, individu dengan menjaga ketaatan terhadap aturan-aturanNya.
Pilar kedua, masyarakat dengan saling memberi nasihat dalam kebenaran dan kesabaran, serta beramar makruf di antara mereka.
BACA JUGA: Asep: Pembinaan Klub Olahraga Paralayang di Sagalaherang Tidak Efektif
Pilar ketiga, negara dengan menerapkan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspeknya, sehingga masyarakat terjaga dalam ketaatan. Selain itu, menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku maksiat/pelanggaran.
Demikianlah, Sifilis dapat tertuntaskan, manakala ada upaya serius dari semua pihak, bukan hanya fokus pada kuratif, namun juga pada upaya preventifnya. Tidakkah kita menginginkan kehidupan sebagaimana firmanNya:
“Seandainya suatu penduduk negeri beriman dan bertakwa niscaya Kami bukakan bagi mereka keberkahan dari langit dan dari bumi.” (QS.Al-araf:96). (Oleh Siti Susanti, S.Pd.)

