Preman Kampung di Kota Tasikmalaya Aniaya Seorang Pria

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.
Hanya gara-gara sebatang rokok, Seorang Pria berinisial AJ (42) Warga Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tega menganiaya seorang warga bernama Agus (38) di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Korban yang tak terima dianiaya pun langsung melapor ke Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.

Setelah mendapat laporan dari korban tak membutuhkan waktu lama kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan Polisi Di Tempat persembunyiannya Kampung saung tengah sawah, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Jumat, 11 Agustus 2023 Siang.

Dihadapan Polisi Pelaku menyesali perbuatannya. Apalagi dia harus kembali ke penjara setelah 20 tahun lalu pernah mendekam di Lapas Klas 2 Tasikmalaya, Jawa Barat Dengan Kasus yang sama.

“Saya menyesal pak dan harus masuk penjara lagi. Ya Pada tahun 2003 saya pernah masuk penjara kasus pengeroyokan dipenjara 10 bulan pak,” ucap pelaku saat menjalani pemerikasan di Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaku pun menjelaskan, dirinya dengan korban sebenarnya pernah terikat tali kekerabatan.

“Korban dulu pernah nikah dengan ponakan saya lalu bercerai. Saya tak ada dendam awalnya. Hanya aksi spontan lagi mabuk tuak, tak enak dengan bahasa korban saat diminta rokok,” kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota Kompol H Iwan mengatakan, Pada Saat itu Pelaku dan pelaku sedang nongkrong. Kemudian pelaku meminta sebatang rokok kepada korban.

Namun, korban tak memberi rokok karena sudah habis, pelaku yang dalam pengaruh miras jenis tuak pun langsung emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka yang cukup serius di kepalanya.

“Pada saat itu pelaku meminta rokok kepada korban namun tak di kasih, kemudian korban bergegas meninggalkan pelaku. Saat hendak menaiki motornya, kepala korban dilempar menggunakan batu sebesar 2 kepal tangan pria dewasa oleh tersangka,” Kata Kompol H Iwan kepada wartawan Jumat Siang.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, setelah mendapat laporan kurang dari 24 jam pelaku Akhirnya berhasil diciduk Polisi Saat bersembunyi di tengah sawah belakang rumahnya.

BACA JUGA: M Rifai Resmi Menjadi Ketua IPJI Kabupaten Ciamis

“Setelah terima laporan dari korban Kita Akhirnya berhasil menangkap pelaku di tengah sawah,” terang Kapolsek.

Hingga saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan terancam kurungan penjara 2 tahun. (AA Fauzi/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan