Warga Tuntut Pelaku Photo Mesum Ditangkap

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Viral photo yang mempertontonkan adegan mesum sepasang muda mudi di media sosial beberapa hari lalu, masyarakat Banjarsari minta pelaku segera di tangkap.

Seperti yang di katakan salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Asep Davi.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Asep Devi selaku penduduk Banjarsari merasa sangat prihatin, terlepas pelakunya warga asli Banjarsari atau luar Banjarsari.

“Tetap saja telah mencoreng daerah, padahal masyarakat Banjarsari cukup Religius, namun dengan kejadian tersebut sangat membuat keresahan bagi warga,” katanya.

“Padahal pihak kepolisian dari Sektor Banjarsari bersama Pemerintah Desa Sukasari, pernah mendatangi ke tempat lokasi kejadian, namun sampai saat ini keliatannya belum ada tindakan hukum dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Lanjut Asep apabila di lihat dari aspek Hukum setidaknya ada dua pasal yang mampu menjerat pelaku mesum tersebut.

  1. Bagi pelaku mesum bisa terjerat pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
  2. Bisa terjerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

“Undang Undang tersebut memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang, tanpa pengcualian bagi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut,” tambah nya.

Asep juga berharap dan berpesan kepada pihak yang berwajib untuk segera mengusut tuntas hingga menindak tegas para pelaku, sebab masyarakat Banjarsari pun sangat menanti-nantikan perkembangannya.

“Dengan kejadian ini saya mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk bisa membuat produk hukum berupa  Perda Tentang Ketertiban Umum seperti di Kabupaten Kuningan,” jelasnya.

“Perda tersebut menegaskan kepada setiap orang dilarang melakukan perbuatan merusak atau mengotori fasilitas umum, berbuat asusila, berjudi, menjual dan atau meminum minuman yang membahayakan kesehatan,” ucapnya.

“Jika melanggar aturan itu terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” pungkasnya. (Rizki/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan