Bupati Herdiat Serahkan 492 Sertifikat PTSL Kepada Warga di Desa Karangkamulyan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Bupati Herdiat Sunarya menyerahkan 492 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan kepada warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing. Selasa, (17/10/2023).

Sertifikat tanah ini diserahkan Bupati Ciamis secara simbolis kepada lima orang penerima, dihadapan ratusan masyarakat setempat penerima sertifikat program PTSL.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sertifikat PTSL dari BPN tahun anggaran 2023 ini, merupakan program yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.

Bupati Ciamis dalam sambutannya menjelaskan pembagian sertifikat PTSL merupakan pencapaian Pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis.

Bupati mengajak masyarakat untuk senantiasa taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurutnya PBB tersebut merupakan salah satu penghasilan daerah yang turut menunjang pembangunan di daerah.

“Setelah mendapat sertifikat bapak ibu jangan lupa bayar pajak, karena uang pajak membantu pembangunan di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Selanjutnya, Bupati berharap Sertifikat  tanah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya karena sangat kuat untuk bukti kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Pangdam III/Siliwangi Adakan Kunjungan Kerja ke Makorem /062 TN

Kepala Desa Karangkamulyan, Uus Uswandi menerangkan jumlah sertifikat tanah melalui program PTSL ini seluruhnya berjumlah 1782, yang diserahkan hari ini merupakan tahap ke dua berjumlah 492 buah sertifikat.

Program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat utamanya terkait kepemilikan lahan, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dengan nominal yang cukup terjangkau bagi masyarakat. (Dine D Kurnia/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan