Sertifikasi Tanah di Cisompet Tidak Gratis

infopriangan.com BERITA GARUT.
Sejak tahun 2017 pemerintah programkan sertifikasi tanah secara gratis. Akhir tahun 2022 program tersebut baru sampai di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Hanya tiga desa saja yang mendapat program tersebut. Desa Cihaurkuning, Jatisari dan Desa Cikondang. Padahal, di Kecamatan Cisompet ada 11 desa.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Warga tiga desa itu pun beramai-ramai mendaftarkan tanahnya untuk disertifikasi. Dengan istilah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersiar kabar,  Bupati Garut Rudi Gunawan, membebaskan (menggratiskan) proses PTSL. 

Namun kenyataan di lapangan, proses PTSL dan pengukuran tanah dipungut biaya. Besaranya, Rp.50.000, – sampai Rp.100.000 tiap bidang tanah. Jadi jika seseorang memiliki beberapa bidang tanah, tinggal dikali Rp.50.000 atau Rp.100.000.

Sumber panitia sertifikasi tanah di Desa Cisompet menyebutkan pungutan tersebut digunakan untuk dana operasional petugas pengukuran dan pembelian materai. Entahlah, akhir bulan Oktober 2023 sertifikat tanah tersebut baru terbit. Itu pun baru sebagian kecil saja.

Untuk Desa Cihaurkuning, baru terbit 482 lembar sertifikat. Sedangkan tanah yang berupa sawah, ladang, dan tanah lainnya sampai saat ini belum juga terbit.

“Yang lainnya masih dalam proses. Insyaalloh termin kedua”,  tutur Kepala Desa Cikondang Babang Ganedi kepada Infopriangan.

Bagi warga yang sertifikat tanahnya sudah terbit wajib membayar Rp.150.000 untuk satu lembar sertifikat. Jadi, jika seseorang yang sertifikat tanahnya terbit lebih dari satu, tinggal dikalikan Rp.150.000.

Untuk pembayaran sertifikat ini, memang telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang membolehkan memungut dana paling besar Rp.150.000.

Ini sesuai dengan SKB tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yakni Mentri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.

BACA JUGA: Pengiriman Sampah TPAS Purbahayu Terganggu

Tersiar kabar pula, bagi warga yang belum membayar saat PTSL dan pengukuran, sertifikat tanahnya tidak akan terbit, karena tidak diproses. Padahal, Bupati Garut telah membebaskan bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut juga terkesan sembunyi-sembunyi. Tidak ada seremonial simbolik seperti di daerah lainya. Banyak warga yang minim informasi, sehingga sertifikat tanahnya harus menembus nya dan mengambil kepada dusun masing-masing. (Lilik Sumpena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan