Pinjamkan KTP Untuk Pengajuan Kredit, Seorang Debitur Dipenjara Satu Tahun

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar sepuluh juta rupiah kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya, debitur berinisial IM kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (2/11).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

IM yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742 ribu dan tenor selama 35 bulan.

Pinjamkan KTP Untuk Pengajuan Kredit Demi Imbalan, Seorang Debitur Dipenjara Satu Tahun

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif. Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisialST untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

BACA JUGA: Aef Hendy Terpilih Menjadi Ketua PWI Garut

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar. Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan untuk menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab. (Dine D Kurnia/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Satu tanggapan untuk “Pinjamkan KTP Untuk Pengajuan Kredit, Seorang Debitur Dipenjara Satu Tahun

  • 10 November 2023 pada 10:20 pm
    Permalink

    Semoga FIF beserta seluruh karyawannya segera bangkrut, leasing penuh tipu daya dalam memperdaya konsumen

    Balas

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan