Aksi Masa Tolak Pemkab Pinjam ke Bank Sempat Memanas
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ratusan masa di Pangandaran melakukan aksi di depan Gedung DPRD untuk melakukan penolakan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp 350 milyar.
Aksi sempat memanas karena masa bersikeras ingin memasuki gedung DPRD Pangandaran. Karena merasa susah masuk ke gedung masa saling dorong dengan Polisi, mengakibatkan gerbang gedung roboh, sehingga Polisi mengeluarkan gas air mata. Rabu, (29/11/2023).
Perwakilan masa aksi, Ikin mengatakan masa kurang puas dengan penerimaan dewan. “Harusnya sebelum melakukan putusan APBD 2024 tunggu kita dulu, ternyata kita hanya dibohongi diluar,” kata Ikin.
Ikinjuga mengaku kecewa ketika diberitahu akan disambangi anggota dewan, namun ternyata tidak ada.
“Pak Bupati bilang akan menerangkan kenapa defisit dan lain-lain. Saya tidak perlu itu!. Tapi bagaimana menyelesaikan defisit dalam beberapa bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan lainya Habibudin mengatakan, bahwa pinjaman Rp 350 miliar itu justru akan membuat kedzaliman yang lebih besar.
“Ketika pegawai tidak bisa dibayar, berapa orang yang akan menjadi korban,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pinjaman pemkab ke bank tersebut, bukan sebuah solusi untuk mensejahtrakan rakyat.
“Ini hanya kebodohan, saya tahu ini hanya kamuflase Pemkab Pangandaran, yang akan membuat borok sendiri dan diobati sendiri,” ujarnya.
Habib mengatakan bahwa tidak boleh melihat karena APBD 2024 sudah disetujui, tapi juga harus dilihat izin dari kementrian.
“Jangan melihat hanya karena sudah disetujui dewan, tapi ada juga peraturan mendagri, ada batas jabatan bupati boleh meminjam, kan bupati ini akan habis di 2024,” ucapnya.
BACA JUGA: Pendemo: Batalkan Pinjaman 350 Milyar ke Bank
Selanjutnya, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, soal penolakan pinjaman itu, pihaknya akan mengundang dan berbicara kepada presidium.
BACA JUGA: Nanang Permana Tanami Gunung Calung Dengan Buah – Buahan
“Kita akan undang mereka dan semuanya akan dijelaskan, mungkin selasa depan. Soal masa aksi yang melakukan penolakan itu adalah hak masyarakat. Tidak ada masalah, pro dan kontra itu adalah hal biasa,” pungkasnya. (QMP/IP)

