Tidak Dibenarkan Pasang APK Pada Tiang Listrik

infopriangan.com, BERITA GARUT.
“Memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada tiang listrik PLN jelas dilarang,” kata Ketua Panwaslucam Cisompet, Kabupaten Garut, D’Anda Sukanda S.PdI kepada IP. Minggu, 10/12/2023.

Hal tersebut dikatakan D’Anda terkait ditemukanya baligo salah satu Caleg DPRD Garut berukuran besar yang diikat pada tiang listrik.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Baligo berukuran 1, 5 x 2 meter tersebut ditemukan di salah satu tempat di pinggir jalan desa. Selain diikat pada tiang listrik baligo tersebut juga berdekatan dengan pondok pesantren dan sekolah.

Tersiar kabar, pemasangan APK tersebut ada keterlibatan Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Terkait hal tersebut juga D’Anda mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan yang baku yang menyatakan bahwa Ketua RT/RW harus netral.

“Namun, harus dipastikan Ketua RT dan Ketua RW tesebut jangan terlibat sebagai penyelenggara Pemilu. Misalnya jadi anggota PPK, PAM TPS atau penyelengara Pemilu lainnya,” tegas D’Anda.

D’Anda juga menegaskan, Ketua RT dan Ketua RW atau siapa saja yang menjadi tim sukses atau simpatisan kontestan pemilu tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu.

Sementara itu Kepala Kancam PLN Cisompet Heri Hermawan mengatakan, pemasangan APK tersebut masih bisa ditolelir.

BACA JUGA: Ketua DPRD Ciamis Diminta Turun Melihat Pekerjaan Banjarsari – Nambo

“Namun apabila pemasangan APK apalagi berbentuk bendera, dipasang pada tiang listrik yang menyangga kabel TM, jelas itu tidak boleh. Itu sangat berbahaya. Dan kami pun tidak akan segan-segan menertibkannya,” kata Heri.

Ditambahkan Heri, pihaknya sangat berharap kepada masyarakat untuk melaporkannya apabila terdapat APK yang dipasang di sekitar kabel TM. Apa lagi kata Heri, dimusim hujan yang sesekali disertai angin, itu sangat membahayakan. (Liklik Sumpena/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan