Petugas Gabungan Gerebek Lokasi Penjualan Miras

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Petugas Gabungan Polres Tasikmalaya Kota bersama TNI dan Satpol PP menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras (miras) di Kampung Babakan Tengah, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya digerebek petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Tasikmalaya. Minggu, (25/02/ 2023) Malam.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono mengatakan, penyitaan belasan botol minuman keras tersebut, berawal dari operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat karaoke di Kota Tasikmalaya.

“Ada 13 Botol minuman keras (Miras) Jenis Ciu serta Alat Hisap Sabu yang dapat kita amankan,” kata AKP Hartono.

Awal dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat sebuah rumah yang menyediakan minuman keras.

Selain rumah, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota juga melakukan penggrebegan sebuah tempat karoke berkedok warung makan di Jalan Brigjen Waskita Kusuma, Kelurahan Sukamaju, Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya dan menemukan dua orang Laki-laki dan perempuan yang asik berkaroke sambil minum minuman keras jenis arak.

Tak Hanya itu, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota juga membubarkan sejumlah warga saat asik pesta miras jenis tuak di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Brigjen Waskita Kusuma, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

“Kami juga bubarkan beberapa orang saat tenggak miras di sebuah warung kopi dan menemukan tiga liter tuak,” ujarnya.

BACA JUGA: BPIP Gaungkan Nilai-nilai Pancasila Lewat Kuliner dan Budaya di Kuningan

Operasi pekat tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan cipta kondisi juga dilakukan hingga secara masif di jam-jam rawan tindak kejahatan,” katanya. (AA Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan