Razia Miras di Gelar Satpol PP Tasikmalaya

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sudah berulang kali petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan razia miras, namun peredarannya masih saja marak. Terbukti dari razia miras yang digelar Satpol PP Kota Tasikmalaya. Selasa (12/02/2020).

Petugas berhasil menyita puluhan botol dan puluhan liter miras jenis tuak dari sejumlah warung.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Minuman keras jenis tuak saat ini seperti menjadi primadona bagi para pemabuk di Kota Tasikmalaya karena murah. Betapa tidak, hampir tiap minggu aparat keamanan melakukan razia, miras jenis itu selalu didapati.

Kasi Dalops Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Apriyadi Sugim mengatakan,” Razia digelar untuk cipta kondisi, rutin di lalaksanakan Pol PP Kota Tasikmalaya”, katanya.

Sandi menambahkan,” Tadi malam kita lakukan razia di Jalan Djuanda dan didapat belasan liter miras jenis tuak”.

Razia miras ini telah dilakukan Satpol PP sejak Senin, (10/02/2020) lalu dan melakukan sweeping mengantisipasi peredaran miras dengan sasaran kios jamu.

Selin itu sandi Juga menuturkan,” 17 liter miras nenis tuak di dapat dari sebuah warung saat pemilik warung lagi transaksi dengan pembelinya. Kita amankan yang bersangkutan beserta barang buktinya,” tambahnya.

Kemudian di sebuah kios jamu di Jalan Mang Koko, Indihiang, diamankan anggur merah 14 botol, arak kecil 12 botol, arak besar tiga botol, satu botol arak dalam keadaan pecah botolnya dan di Jalan Simpang Lima, Cipedes, anggur ginseng 19 botol.

Sebelumnya, miras jenis tuak ini juga berhasil diamankan aparat Polres Tasikmalaya Kota, di sebuah warung di Jalan Cilembang, Kecamatan Mangkubumi, Minggu dini hari.

Informasi lokasi penjualan miras itu didapat berdasarkan informasi masyarakat. “Disinyalir 6 titik dan hasil pengawasan lidik anggotanya didapat miras itu,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan