KPK Wajibkan Kepala Desa Melaporkan Harta Kekayaan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mewajibkan seluruh kepala desa untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

KPK mewajibkan kepala desa melaporkan harta kekayaannya itu, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Hal tersebut dikatakan Agung Eka selaku Auditor Inspektorat Kabupaten Ciamis usai melaksanakan acara pendampingan tata cara mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada seluruh kepala desa di Aula Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Senin, (25/03/2024).

Agung menjelaskan, kepala desa diberi batas waktu oleh KPK untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai 31 Maret 2024.

“Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata bukan hanya berlaku untuk pejabat tinggi saja. Tetapi kepala desa juga berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK,” jelasnya.

Agung mengatakan, kepala desa dapat melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi khusus yang dimiliki oleh KPK. Kepala Desa melaporkan harta kekayaannya mulai dari tahun 2023.

“Kepala desa wajib melaporkan kekayaannya sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa sampai tanggal 31 Maret 2024,” terangnya.

Adapun harta kekayaan kepala desa yang harus dilaporkan kepada KPK mulai dari harta tidak bergerak dan harta bergerak.

BACA JUGA: Kepala Dinsos Eka Oktaviana Resmikan Kegiatan Galuh Wiyasa Street Food di Ciamis

“Harta tidak bergerak itu seperti, tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak itu seperti alat transportasi,” jelas Agung. 

Tujuan diwajibkannya LHKPN kepada kepala desa yaitu salah satu tugas dan fungsi KPK untuk mencegah terjadinya korupsi. Selain itu untuk menjalankan integritas kepala desa sebagai penyelenggara negara,” pungkasnya. (Rizky-Revan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan