Buang Sampah Sembarangan Terancam Tiga Bulan Kurungan

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Untuk mengatasi sampah di Kota Tasikmalaya yang kini tidak kunjung membaik Pemkot Tasikmalaya kini tidak main – main. Pemkot Tasikmalaya mengeluarkan selembar surat yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2024 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, S.IP., SH., M.Si.

Inti dari surat tersebut adalah pemberitahuan tangkap tangan yang bisa dilakukan oleh Satpol PP kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tasikmalaya, dengan maksud untuk disosialisasikan seluas-luasnya kepada warga Kota Tasikmalaya.

Dengan adanya surat itu
salah seorang warga Nagarasari Yudi (50), mengatakan, sebaiknya penegakan aturan dibarengi dengan dukungan lain.

“Warga diancam dengan kurungan tiga bulan ketika buang sampah sembarangan, saya kira bagus. Tapi tolong kepada pemerintah, tempat sampahnya juga harus tersedia, harus diperbanyak. Jangan sampai ketika harus buang sampah di jalan, tempat sampahnya tidak mudah ditemukan,” kata Yudi.

BACA JUGA: Dishub Lakukan Ramp Chek Sembilan Bus Study Tour SMAN 1 Kota Banjar

Selain itu ada juga warga Bungursari Rama mengatakan Selain ketersediaan tempat sampahnya yang belum memadai, operasi tangkap tangan ini seharusnya didahului dengan sosialisasi yang masif kepada warga tentang jangan buang sampah sembarangan di Kota Tasikmalaya.

“Kalau menurut saya sosialisasikan dulu selain melalui surat, juga manfaatkan media massa dan media sosial secara masif,” ungkapnya. (Ipan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan