Ijin dan Aturan Mendirikan Kandang Ternak

infopriangan.com, ADVETORIAL. Ketika kita ingin membangun sesuatu, pasti akan ada aturan yang mengatur hal tersebut. Termasuk juga ketika mendirikan kandang ternak atau peternakan.

Ada berbagai aturan khusus dan regulasi yang mengatur tentang peternakan dan budi daya hewan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dari peraturan tentang lokasi hingga perizinannya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Aturan-aturan berikut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan hewan, serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

Kira – kira apa saja aturannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Lokasi Peternakan/Kandang Ternak

Lokasi yang sesuai untuk membangun kandang ternak dan peternakan, haruslah jauh dari pemukiman warga. Jarak antara lokasi kandang ternak dan pemukiman warga minimal adalah 25 meter.

Tujuannya adalah untuk menghindari gangguan kepada warga bisa ditimbulkan oleh adanya kandang ternak. Hal ini disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Ciamis Asep.

“Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Asep.

Ada beberapa perijinan yang harus diurus. dan semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di dalam UU No. 18 tahun 2009, ada diatur tentang Izin Usaha Peternakan berupa izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perijinan ini wajib dimiliki oleh oleh peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu seperti yang telah tertulis pada Pasal 29 ayat 3 UU No. 18 Tahun 2009.

Akan tetapi, kata Asep, untuk peternakan pribadi atau peternakan yang dimiliki oleh warga, tidak perlu untuk mengurus Izin Usaha Peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Hal ini dikarenakan peternakan yang dimiliki oleh warga bukanlah perusahaan peternakan dengan jumlah ternak di atas skala usaha yang di atur dalam undang-undang.

Asep juga mengatakan, Peternakan yang dimiliki warga itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No. 18 Tahun 2009.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Jaminan Keamanan dan Kesehatan Hewan

Hal yang penting untuk diperhatikan dalam membangun peternakan adalah jaminan keamanan dan kesehatan hewan ternaknya. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2009, khususnya pada pasal 60 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa warga yang mempunyai budi daya ternak pribadi di kawasan pemukiman masyarakat, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan. (Sari/infopriangan)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan