Mulai 1 Juli 2024 Semua Wajib Pajak Diimbau Memadankan NIK Menjadi NPWP

infopriangan.com, BERITA GARUT.
Mulai 1 Juli 2024, semua wajib pajak diimbau untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, banyak wajib pajak, termasuk di Kabupaten Garut, yang belum melakukannya.

Sebagai contoh, di Kecamatan Cisompet, tidak ada seorang pun yang sudah melakukan pemadanan tersebut. Banyak dari mereka yang tidak mengetahui atau mengalami kesulitan dalam proses pemadanan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Seperti halnya di ungkapkan salah satu warga Cisompet Nandang. Nandang mengaku sangat kesulitan melakukan pemadanan. “Sudah beberapa kali saya melakukan pemadanan, tapi tidak juga berhasil,” tutur Nandang.

BACA JUGA: Tak Usah ke Tasikmalaya PT.Taspen Buka Pelayanan di Garut

Padahal apabila tidak melakukan pemandangan ada beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP meliputi:

1. Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
2. Pembatasan layanan ekspor dan impor.
3. Pembatasan layanan pendirian dan perizinan badan usaha.
4. Pembatasan layanan administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan