Perangkat Desa di Kecamatan Cisompet Telah Memiliki NIPD
infopriangan.com, BERITA GARUT. Pekerjaan perangkat desa di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, kini memiliki kepastian hukum dengan diterimanya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sejak Juli 2024. Sebanyak 112 perangkat desa dari 11 desa telah memiliki NIPD.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cisompet, Arie Amar Ma’ruf S.Pd, berharap bahwa dengan adanya NIPD, perangkat desa dapat bekerja lebih maksimal dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan NIPD ini, perangkat desa dipastikan akan menerima Penghasilan Tetap (Siltap), yang besarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP ini mengatur perubahan mengenai besaran Siltap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Penghasilan tetap tersebut harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes.
BACA JUGA: Lima Drum Aspal di Desa Sukajaya Hilang Warga Resah
Besaran gaji perangkat desa diperkirakan sebagai berikut:
- Kepala desa: Rp. 3.256.640 per bulan
- Sekretaris desa: Rp. 3.149.420 per bulan
- Perangkat desa lainnya: Rp. 2.772.200 per bulan
Penghasilan tetap ini masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta daerah. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)