Polresta Cirebon Ungkap Sembilan Kasus Kejahatan Amankan Empat Belas Tersangka

infopriangan.com, BERITA CIREBON.
Selama Agustus 2024, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap sembilan kasus kejahatan dengan mengamankan 14 tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut meliputi dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua pencurian sepeda motor (curanmor), satu kasus pembunuhan, dan saatu kasus terkait satwa dilindungi.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Total tersangka yang diamankan dua dari kasus curat, empat dari curas, enam dari curanmor, satu dari pembunuhan, dan satu anak terkait satwa dilindungi. Barang bukti juga berhasil disita dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Jumat, (30/08/2024).

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024 Balad Sejapu Ajak Warga Ciptakan Kondusifitas

Tersangka kasus pembunuhan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan tersangka curas pencurian rel kereta api terancam sembilan tahun penjara sedangkan kasus satwa dilindungi menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sesuai kategori yang ditentukan.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Fi Anggara/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan