Tiga Pelaku Curas Ditangkap Anggota Polsek Banjarsari dan Polres Ciamis
infopriangan.com BERITA CIAMIS. Polsek Banjarsari bersama Polres Ciamis berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. Minggu, (08/09/2024).
Berbekal informasi dan kesaksian korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wardana dengan bantuan personel Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani melalui Bripka Wardana menjelaskan proses penangkapan pelaku hingga ke wilayah Kota Banjar dan Bandung.
“Satu pelaku berhasil diamankan di Polsek Pataruman, Kota Banjar, sementara dua lainnya ditangkap di Bandung setelah informasi mengungkapkan bahwa mereka melarikan diri ke sana,” kata Wardana.
Ketiga pelaku merupakan anggota geng motor dan berasal dari luar Kecamatan Banjarsari, dengan inisial A (35). Dari perbatasan Kota Banjar, B (28), dan G (30) yang merupakan warga Jawa Tengah.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat beraksi serta dua unit sepeda motor milik korban.
BACA JUGA: Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bripka Wardana menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai tukuh hingga sembilan tahun penjara. (Revan, Rizky/infopriangan.com)
