Apel Gelar Pasukan, Siap Jaga Ketentraman dan Ketertiban Pilkada Serentak 2024
infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Pj Bupati Ciamis, Engkus memastikan jajarannya siap menjaga ketentraman dan ketertiban umum menjelang Pilkada serentak 2024. Hal ini di sampaikan Saat Apel Gelar Pasukan di Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis pada Jum’at, 20 September 2024.
Apel Gelar Pasukan ini dihadiri oleh satpol Pp, Linmas, Pemadam Kebakaran, Polri, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis. Melihat kesiapan ini Engkus optimis bahwa jajarannya siap membantu masyarakat dan mengamankan Pilkada serentak.
Pj Bupati Ciamis berharap kesolidan Satpol PP, Linmas, Pemadam kebakaran se-Ciamis terus terjaga sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.
Pada momentum Apel tersebut, Engkus mengajak masyarakat Kabupaten Ciamis untuk menjaga situasi yang kondusif hingga proses Pilkada serentak dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Keberhasilan Pilkada serentak ini tidak hanya akan mengukuhkan demokrasi lokal, tetapi juga menunjukkan kedewasaan politik serta kedekatan antara pemerintah dengan rakyat.
Dalam hal ini, Engkus juga menjelaskan bahwa ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
“Sampai saat ini belum ada pelanggaran netralitas yang di lakukan oleh ASN, apabila ada maka kamu akan langsung menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Engkus.
Sanksi teringan dan terberat bagi ASN yang melanggar netralitas di atur dalam aturan kepegawaiian. Dari mulai sanksi teringan yaitu berupa teguran, peringatan tertulis, sampai sanksi terberat berupa pemberhentian.
“Sanksi tersebut diberlakukan apabila ada keberpihakan kepada pasangan calon, kemudian pemakaian sarana prasarana pemerintah yang dipakai untuk kepentingan pasangan calon untuk kampanye dan lainnya,” lanjut Engkus.
BACA JUGA: Disdikpora Pangandaran Himbau Pelajar Tidak Berkendara Sendiri ke Sekolah
ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak mempengaruhi atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
ASN tidak melakukan tindakan politik praktis yang berafiliasi dengan partai politik, serta mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. (Rini/infopriangan.com)

