Tempat Karaoke Tidak Berizin di Ciamis Akan Ditutup

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis akan tutup tempat tempat karaoke yang tidak berizin. Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Kabupaten Ciamis, Bandi Subroto.

Bandi mengatakan akan menindaklanjuti dugaan adanya tempat karaoke yang tidak mempunyai izin.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Untuk saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Ciamis akan berkordinasi dengan intansi terkait,” ujarnya.

“Ada tiga tempat hiburan malam, diduga satu belum mengantongi izin,” katanya.

“Dulu tempat hiburan malam yang diduga tidak mempunyai izin tadinya merupakan tempat jajanan serba ada,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi menjelaskan,” Dari tiga tempat hiburan tersebut sampai saat ini ada satu belum mengantongi ijin”.

“Untuk menindak tempat hiburan yang tidak mengantongi izin bukan kewenangan pihak kami (DPMPTS) tetapi kewenangan Satpol PP,” pungkasnya. (Rizky/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan