DLH Banjar Tanggapi Keluhan Sampah di Kamisama
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Kasus penumpukan sampah di kawasan pengelolaan Kamisama, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, kembali menjadi sorotan. Warga sebelumnya mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut.
Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilepaskan dari penegakan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjar, Uun Maryonah, mengungkapkan bahwa pihak pengelola Kamisama sebenarnya telah berkomunikasi dengan DLH. Mereka mengajukan surat permohonan pengangkutan sampah yang menumpuk di tempat pengelolaan mandiri tersebut. Namun, hingga kini pengangkutan belum dilakukan karena pihak pengelola belum melunasi kewajiban pembayaran retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023.
“Sejak awal peresmian, kami mengapresiasi program pengelolaan sampah Kamisama. Namun, masih ada kekurangan dalam manajemen pengelolaannya. Masalah pengangkutan sampah ini terjadi karena pihak pengelola belum memenuhi kewajibannya,” ujar Uun kepada awak media. Rabu, (15/01/2025).
Dia menegaskan bahwa Perda tersebut mengatur besaran retribusi untuk pengangkutan sampah, yakni Rp 100 ribu per kontainer untuk sampah terpilah dan Rp 250 ribu per kontainer untuk sampah tidak terpilah. Namun, sejak Juni 2024, pihak pengelola Kamisama belum membayar retribusi yang menjadi syarat pengangkutan.
“Kami tidak berdiam diri atau lepas tanggung jawab. Penegakan Perda ini penting agar tata kelola sampah di Kota Banjar berjalan lebih baik. Kami berharap pihak pengelola memahami hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kamisama mengklaim bahwa penumpukan sampah terjadi karena adanya kendala armada dari DLH. Namun, DLH membantah tuduhan tersebut. Uun menjelaskan bahwa saat ini DLH memiliki 50 kontainer dan tujuh truk Amrol. Meskipun 33 unit kontainer mengalami kerusakan ringan dan tujuh unit lainnya rusak berat, pelayanan pengangkutan sampah masyarakat tetap berjalan lancar.
“Armada kami masih cukup untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan sampah. Jadi, masalah ini bukan karena keterbatasan armada, tetapi karena pihak pengelola belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi,” jelasnya.
Dia juga menyebut bahwa layanan pengangkutan sampah untuk masyarakat tetap menjadi prioritas DLH. “Kerusakan armada memang ada, tapi tidak sampai menghambat operasional kami,” tambahnya.
DLH menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
“Kami hanya ingin menegakkan aturan dan membangun kesadaran bersama demi lingkungan bersih dan sehat. Semua pihak harus mematuhi aturan ini,” tegas Uun.
Ia juga mengingatkan bahwa kolaborasi dalam pengelolaan sampah membutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini bukan hanya soal sampah, tapi soal membangun sistem yang berkelanjutan,” katanya.
Warga di lingkungan Parungsari sebelumnya menyampaikan keluhan terkait bau menyengat dari tumpukan sampah di depan tempat pengelolaan Kamisama. Salah satu warga mengatakan,
“Bau sampah ini sudah lama mengganggu, terutama ketika angin kencang,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kamisama berdalih bahwa masalah tersebut terjadi karena armada DLH tidak mengangkut sampah mereka. Namun, klaim ini dibantah keras oleh DLH.

BACA JUGA: UMKM Banjarsari Tunggu Kepastian Program MBG
Kamisama sendiri merupakan pihak swasta yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dengan konsep Kawasan Minimasi Sampah Mandiri. Program ini awalnya mendapat apresiasi dari DLH, namun kini menghadapi tantangan serius karena kurangnya kepatuhan terhadap regulasi.
DLH berharap pengelola Kamisama dapat segera menyelesaikan kewajiban retribusi agar pengangkutan sampah dapat berjalan kembali. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Ke depannya, kami ingin program seperti Kamisama ini bisa menjadi contoh yang baik. Tapi, itu hanya bisa terjadi jika ada manajemen yang baik dan ketaatan pada aturan,” pungkas Uun. (Johan/infopriangan.com)


