Laporkan Kios Jika Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Petani di Kabupaten Ciamis diminta segera melapor jika menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis, Slamet Budi Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran terkait penjualan pupuk subsidi.
“Kalau ada petani yang membeli pupuk subsidi dengan harga di atas HET, segera laporkan ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dengan membawa bukti seperti nota pembelian,” ujar Budi. Selasa, (04/02/2025).
Laporan dari petani, katanya, akan menjadi dasar bagi dinas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada kios yang sengaja menaikkan harga pupuk subsidi, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas.
“PPL akan menindak kios yang melanggar. Kalau pelanggarannya berat, izin operasionalnya bisa dicabut,” tegasnya.
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan mengenai kios yang diduga menaikkan harga pupuk subsidi. Karena itu, dalam waktu dekat, tim dari Dinas Pertanian akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak.
“Kami sudah mendengar ada kios yang bermain harga. Makanya, kami akan turun langsung untuk memastikan apakah laporan tersebut benar,” katanya.
Ia menambahkan, harga pupuk subsidi sama sekali tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kios untuk menjualnya di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
“HET pupuk subsidi sudah jelas, yaitu Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK formula khusus Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg,” jelasnya.
Menurutnya, petani tidak boleh dirugikan dengan harga pupuk yang tidak sesuai ketentuan. Jika ada kios yang mencoba mencari keuntungan dengan menaikkan harga, maka pihaknya akan bertindak tegas.
“Saya tidak mau ada kios yang mengambil kesempatan dengan menjual pupuk lebih mahal dari HET. Itu melanggar aturan dan sangat merugikan petani,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan bahwa distribusi pupuk subsidi sudah memiliki aturan yang ketat. Setiap kios yang menjual pupuk subsidi harus mengikuti regulasi pemerintah, baik dalam hal harga maupun penerima manfaat.
“Penjualan pupuk subsidi ini sudah ada aturannya. Kios tidak bisa menjualnya sembarangan, baik kepada siapa pun maupun dengan harga di luar ketentuan,” katanya.
Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Artinya, hanya petani yang memenuhi syarat yang berhak membeli pupuk ini dengan harga subsidi.
Budi juga mengingatkan para pemilik kios pupuk agar menaati aturan. Selain itu, ia meminta mereka menempelkan daftar harga pupuk subsidi di tempat yang mudah dilihat oleh pembeli.
“Kios wajib menempelkan daftar harga pupuk subsidi supaya petani tahu berapa harga yang seharusnya mereka bayar,” ujarnya.
Di sisi lain, keluhan mengenai kenaikan harga pupuk subsidi memang sudah mulai terdengar di kalangan petani. Salah seorang petani di Kecamatan Banjarsari mengaku pernah membeli pupuk subsidi dengan harga lebih tinggi dari HET.
“Beberapa waktu lalu saya beli pupuk Urea dan Poska di kios dekat sini, tapi harganya di atas HET,” ujar petani tersebut.
Ia mengatakan, harga pupuk subsidi yang lebih tinggi dari seharusnya sangat memberatkan, terutama bagi petani kecil. Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan utama dalam bertani, sehingga kenaikan harga sedikit saja bisa berdampak besar pada biaya produksi.
“Saya harap pemerintah benar-benar menindak kios yang menjual pupuk lebih mahal. Kalau dibiarkan, kami sebagai petani yang dirugikan,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Budi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia meminta petani tidak ragu untuk melapor jika menemukan pelanggaran.
“Silakan laporkan kalau ada kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Kami akan langsung menindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi harus dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun petani. Tanpa adanya laporan dari petani, kata Budi, pemerintah akan kesulitan mendeteksi penyimpangan yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA: Rumah Kreatif Banjar, Wadah Baru Anak Muda Berkarya
“Kami tidak bisa mengawasi semua kios setiap saat. Makanya, kami butuh bantuan petani untuk melaporkan kalau ada penyelewengan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pupuk subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu petani. Jika ada pihak yang menyalahgunakan program ini untuk keuntungan pribadi, maka mereka harus siap menerima sanksi.
“Pupuk subsidi ini untuk membantu petani, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang mencari keuntungan sendiri. Kami akan bertindak tegas,” pungkasnya. (Revan, Rizky/infopriangan.com)

