Berita Ciamis

Sekolah Tahan Ijazah, Pemerhati: Arogan dan Melawan Hukum

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dugaan penahanan ijazah oleh SMK Muhammadiyah Banjarsari menuai kritik tajam dari pemerhati kebijakan publik Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Hendrayanto (Asep Davi). Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, sekolah tidak memiliki hak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya pendidikan. “Pendidikan adalah hak yang dijamin oleh negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan hingga memperoleh ijazah,” ujarnya, Rabu (05/02/2025).

Asep Davi menjelaskan bahwa dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28E Ayat 1, dan Pasal 31, negara berkewajiban menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menghambat hak siswa mendapatkan ijazah.

Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang menandakan pencapaian akademis seseorang. Dokumen ini sering menjadi syarat utama dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun mencari pekerjaan.

“Menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya merugikan alumni, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan mereka,” katanya.

Menurutnya, jika siswa memiliki kewajiban finansial terhadap sekolah, maka seharusnya ada solusi lain yang lebih manusiawi. Salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar yang ditandatangani oleh orang tua atau wali siswa.

“Banyak cara lain yang lebih etis dan tidak merugikan siswa. Menahan ijazah sama saja dengan menutup akses mereka untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep Davi menyebut tindakan sekolah sebagai bentuk arogansi yang mencederai dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa justru membuat kebijakan yang dinilai tidak manusiawi.

“Lembaga pendidikan mestinya mengedepankan prinsip mendidik, bukan malah menjadi institusi yang menekan siswa dengan cara seperti ini,” katanya.

Ia juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih tegas dalam menindak sekolah-sekolah yang masih menerapkan praktik penahanan ijazah.

BACA JUGA: Polresta Cirebon Diapresiasi Usai Ungkap Pencuri

“Ini bukan hanya masalah satu sekolah, tapi fenomena yang terjadi di banyak tempat. Dinas Pendidikan jangan cuma sibuk membuat kebijakan yang bikin gaduh, tapi juga harus mencari solusi konkret,” ujarnya.

Asep Davi meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih jelas agar tidak ada lagi siswa yang dirugikan akibat kebijakan sekolah yang tidak berpihak kepada peserta didik.

“Negara sudah menjamin hak pendidikan, jadi seharusnya tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah. Jika ada persoalan finansial, harus dicari solusi yang lebih adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (Rizky, Revan/infopriangan com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *