Berita Nasional

Girik Tidak Berlaku 2026, Hanya Sertipikat yang Sah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi setelah tanah di suatu kawasan terdaftar lengkap. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya bisa digugat melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah suatu wilayah selesai dipetakan dan seluruh tanahnya bersertipikat.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, siapa pemiliknya sudah jelas, dan sertipikat telah diterbitkan, maka girik tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Namun, jika ada cacat administrasi yang ditemukan dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa menjadi bukti,” ujarnya dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Menurut Nusron, keberadaan girik sering menjadi pemicu konflik agraria karena bisa digunakan untuk menggugat kepemilikan tanah yang telah bersertipikat. Padahal, sertipikat merupakan dokumen hukum tertinggi yang hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan.

“Sertipikat tanah adalah produk hukum yang sah. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat hanya bisa digantikan dengan produk hukum lain, bukan sekadar klaim sepihak,” tegasnya.

Sejak lama, girik digunakan masyarakat sebagai bukti kepemilikan tanah warisan atau tanah adat. Namun, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menegaskan bahwa girik sebenarnya bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum agraria modern.

“Girik hanya mencatat kewajiban membayar pajak di masa lalu, bukan sertifikat hak milik. Masalahnya, banyak yang masih menggunakannya untuk mengklaim tanah, bahkan ada yang dipalsukan oleh mafia tanah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini girik sering dijadikan alat untuk menggugat kepemilikan tanah yang sudah bersertipikat. Hal ini tidak jarang berujung pada sengketa panjang di pengadilan, bahkan berpotensi memicu konflik sosial.

“Banyak kasus di mana sertipikat tanah yang sah digugat menggunakan girik. Ada yang menang, ada yang kalah, tergantung bukti di pengadilan. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah,” tambahnya.

Pemerintah, kata Asnaedi, ingin mengakhiri polemik ini dengan menyelesaikan program Kabupaten/Kota Lengkap, di mana seluruh tanah di suatu daerah akan dipetakan dan diberi sertipikat resmi. Setelah program ini selesai, girik akan sepenuhnya tidak berlaku lagi.

“Begitu semua tanah di satu kawasan sudah terdaftar lengkap, tidak ada lagi ruang bagi girik untuk dijadikan bukti kepemilikan. Ini untuk mencegah konflik di masa depan,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat yang masih memegang girik untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka. Pemerintah telah menyediakan berbagai program percepatan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), agar masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanpa biaya tinggi.

Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut hak masyarakat atas tanah yang sah, tetapi mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau memang tanah itu milik Anda, segera urus sertipikatnya. Jangan menunggu sampai terlambat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang belum bersertipikat lebih rentan terhadap sengketa dan pengambilalihan oleh pihak lain.

“Jangan sampai nanti ada yang mengklaim tanah Anda hanya karena Anda tidak punya sertipikat,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN juga berencana menggandeng media dan berbagai pihak untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat tidak salah paham.

BACA JUGA: SPP Desak DPRD Banjar Usut Intimidasi Petani

Dalam konferensi pers ini, hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi kementerian lainnya. Sesi tanya jawab dipandu oleh Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, dengan melibatkan 84 awak media nasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi sengketa tanah yang berlarut-larut akibat penggunaan girik sebagai alat klaim kepemilikan. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus legalitas tanah mereka agar mendapatkan kepastian hukum dan terhindar dari risiko di masa depan. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *