Wamen ATR: Redistribusi Tanah Bukti Negara Hadir

infopriangan com, BERITA NASIONAL. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.641 sertipikat hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kamis, (13/2/2025). Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya di Balai Desa Nunuk Baru, Ossy Dermawan menegaskan bahwa redistribusi tanah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi rakyat. Ossy menilai kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemerataan kepemilikan tanah agar tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak.

“Pemberian sertipikat ini bukan hanya sekadar dokumen kepemilikan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang dalam memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan produktif,” ujarnya.

Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru, 197 SHM di Desa Cengal, 18 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Nunuk Baru, 10 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Cengal, serta 21 Sertipikat Wakaf. Total luas lahan yang disertifikasi mencapai 397.460 meter persegi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.

Ossy menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan pemerintah daerah. Ossy juga menyebutkan bahwa pada 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepas 39,74 hektare kawasan hutan untuk dijadikan kawasan permukiman. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN bergerak cepat untuk memastikan legalitas tanah tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara sah.

“Kami tidak ingin masyarakat menunggu terlalu lama. Begitu kawasan hutan dilepas, kami langsung bekerja untuk menyelesaikan proses legalisasi agar tanah ini bisa segera dimanfaatkan secara optimal,” kata Ossy.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memastikan reforma agraria berjalan dengan baik. Menurutnya, redistribusi tanah tidak hanya sekadar membagikan sertipikat, tetapi juga harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar lahan yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara produktif.

Dalam acara ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna; Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi; Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori; serta Kepala Kanwil BPN Jabar, Yuniar Hikmat Ginanjar. Secara simbolis, sertipikat diberikan kepada 10 perwakilan penerima.

Selain penyerahan sertipikat, acara ini juga menjadi momentum pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wamen ATR/Waka BPN.

Sebagai bagian dari kunjungan kerja, Ossy juga meninjau beberapa usaha ekonomi berbasis komunitas yang berkembang di desa tersebut. Ia melihat langsung produksi kerajinan tenun Gadod, produk khas Desa Nunuk Baru yang telah menjadi bagian dari ekonomi kreatif masyarakat setempat. Selain itu, ia juga mengunjungi Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh kelompok tani desa.

“Kami ingin memastikan bahwa tanah yang diberikan tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi juga menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, program reforma agraria harus diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi,” kata Ossy.

Turut hadir dalam acara ini, Dirjen Penataan Agraria Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Administrasi Negara Ajie Arifuddin; Direktur Landreform Rudi Rubijaya; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama serta Forkopimda Majalengka.

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya dan Sijum Berbagi Makanan Gratis

Program redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi kepastian hukum maupun peningkatan ekonomi. Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan usaha dan memperbaiki taraf hidup mereka.

Namun, tantangan tetap ada. Pemerintah perlu memastikan bahwa tanah yang telah diberikan tidak beralih ke pihak lain yang justru berpotensi kembali menciptakan ketimpangan kepemilikan. Pengawasan serta pendampingan terhadap pemanfaatan tanah harus terus dilakukan agar reforma agraria benar-benar mencapai tujuan utamanya: mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan