Menteri ATR BPN Tegaskan SHGB di Luar Garis Pantai Dibatalkan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di luar garis pantai di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, akan dibatalkan. Ia memastikan keputusan ini tidak bergantung pada siapa pemilik sertipikat tersebut, melainkan murni berdasarkan aturan yang berlaku.
Nusron membantah pemberitaan yang menyebut dirinya batal mencabut SHGB milik seorang pengusaha ternama di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap dijalankan tanpa pengecualian.
“Berita yang menyebut saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang itu tidak benar,” ujarnya saat kunjungan kerja di Kota Balikpapan. Sabtu, (22/2/2025).
Nusron menjelaskan bahwa terdapat 280 sertipikat tanah yang menjadi perhatian pemerintah, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertipikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya di luar garis pantai.
“Kebijakannya jelas, semua sertipikat yang ada di luar garis pantai dibatalkan. Hingga kini, sudah ada 209 sertipikat yang resmi dibatalkan,” katanya.
Namun, masih ada 13 sertipikat SHGB yang sedang dalam proses penelaahan. Nusron mengungkapkan bahwa bidang tanah dalam sertipikat-sertipikat tersebut berada di dua zona—sebagian dalam garis pantai dan sebagian di luar—sehingga perlu kajian lebih lanjut.
“Kami masih menelaah 13 sertipikat ini. Jika memang ada bagian yang sah, tentu akan dipertimbangkan. Tapi kalau terbukti melanggar, kami akan batalkan,” jelasnya.
Menteri Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai bagian dari penegakan hukum dan penataan tata ruang kawasan pesisir. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menguasai wilayah pesisir secara ilegal.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB dengan pemilik yang sah, maka tidak dibatalkan. Tapi kalau tidak sah, semuanya dibatalkan,” tandasnya.
BACA JUGA: Ilmu, Fondasi Utama Harmonisnya Rumah Tangga
Dalam kunjungannya ke Balikpapan, Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. Ia memastikan bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan pembatalan 209 sertipikat sejauh ini, pemerintah berharap polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang dapat segera diselesaikan. Nusron menegaskan bahwa penataan kembali kawasan pesisir harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, hukum, dan kepentingan masyarakat luas. (Redaksi/infopriangan.com)
