Berita Nasional

HPL Jadi Solusi Atasi Alih Fungsi Lahan di DAS

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Untuk mengendalikan pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mencegah risiko banjir serta erosi tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai. Langkah ini bertujuan agar lahan di sepanjang sungai dapat dikelola dengan lebih baik dan tidak digunakan secara sembarangan.

Menurut Nusron, tanah yang berada di dalam garis sempadan sungai nantinya akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Dengan demikian, pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah untuk menjaga ekosistem sungai dan mengurangi dampak negatif akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.

IMG-20260217-WA0014

“Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ujar Nusron Wahid usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Depok. Selasa, (11/03/2025).

Ia menjelaskan, rencana ini akan diwujudkan dengan mendaftarkan tanah di sempadan sungai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, HPL-nya akan berada di bawah kewenangan BBWS agar pengelolaan wilayah tersebut tetap terarah dan sesuai dengan kebutuhan konservasi lingkungan. Dengan adanya sertipikat tersebut, tanah di sempadan sungai secara otomatis menjadi aset negara sehingga dapat dikelola dengan kebijakan yang lebih berpihak pada ekosistem dan mitigasi bencana.

Terkait munculnya pemberitaan mengenai tanah di sempadan sungai yang sudah bersertipikat, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa setiap kasus akan dikaji secara individual untuk memastikan keabsahannya.

“Akan kita kaji case by case. Kalau prosesnya tidak benar dan ditemukan ada kecurangan, akan kita batalkan. Tapi kalau prosesnya benar dan memang itu haknya, akan ada pengadaan tanah dan ganti rugi kerahiman,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan adanya penyimpangan dalam penerbitan sertipikat tanah di wilayah yang seharusnya menjadi area konservasi sungai. Namun, bagi mereka yang memiliki hak yang sah atas tanah tersebut, akan ada mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai bahwa penerbitan Sertipikat HPL untuk sempadan sungai adalah solusi yang tepat agar program normalisasi dan pelebaran sungai dapat berjalan lancar tanpa kendala kepemilikan lahan.

“Ini langkah strategis yang kita lakukan, yang Insyaallah berbagai hal di Jawa Barat dan hambatannya bisa terselesaikan dengan baik berkat kerja sama antara pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan momen penting bagi Provinsi Jawa Barat dalam memperbaiki tata ruang dan mengatasi permasalahan pembangunan di wilayah sungai. Menurutnya, langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan di sekitar sungai.

BACA JUGA: Dian Ramdani Abdikan Diri untuk Anak Yatim Piatu

Rapat Koordinasi yang digelar di Balai Kota Depok ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, serta para wali kota dan bupati se-Jawa Barat. Selain itu, turut hadir kepala dinas yang membidangi infrastruktur dan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota, serta kepala kantor pertanahan dari berbagai wilayah di Jawa Barat.

Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid didampingi oleh beberapa pejabat tinggi, seperti Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, serta Direktur Bina Perencanaan Daerah Wilayah I Rahma Julianti. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya juga turut hadir dalam pertemuan ini.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan upaya pengendalian pemanfaatan lahan di sempadan sungai dapat berjalan optimal. Kebijakan ini bukan hanya sekadar penertiban administrasi, tetapi juga langkah konkret untuk mengurangi bencana ekologis yang sering terjadi akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. (Redaksi/infopriangan.com)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *