Pesantren Dalwa Resmi Miliki Sertipikat Tanah Wakaf

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Pasuruan akhirnya memiliki sertipikat tanah wakaf setelah lebih dari tiga dekade berdiri. Sertipikat dalam bentuk elektronik ini diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (14/03/2025).

Pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, Al Habib Segaf Baharun, menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN atas percepatan proses sertipikasi tanah wakaf. Ia menegaskan bahwa sertipikat ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang.

“Kita tahu bahwa konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi dengan baik. Dengan adanya sertipikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terjamin,” ujarnya.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat wakaf akan membuat pengelolaan tanah lebih jelas dan tidak menimbulkan sengketa. Ia juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pondok pesantren dan yayasan lain.

“Kita berharap sertipikat wakaf yang kita terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Selain memberikan kepastian hukum, ia mengakui bahwa proses pengurusan sertipikat kali ini jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan sebelumnya.

“Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami juga dipermudah dan cepat proses pembuatan sertipikatnya,” katanya.

Kementerian ATR/BPN saat ini sedang mempercepat sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Program ini dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 265.050 bidang tanah wakaf telah didaftarkan, termasuk 8.201 bidang tanah rumah ibadah yang sudah dalam proses sertipikasi.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Ia menyatakan bahwa tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar tidak mudah disalahgunakan atau dipersengketakan.

“Banyak kasus di mana tanah wakaf menjadi sengketa karena tidak memiliki sertipikat. Kami ingin memastikan hal ini tidak lagi terjadi, terutama bagi pesantren dan rumah ibadah yang menjadi pusat pendidikan dan keagamaan,” kata Nusron.

Ia menambahkan bahwa proses sertipikasi tanah wakaf tidak akan dipersulit, dan Kementerian ATR/BPN siap membantu agar pondok pesantren serta rumah ibadah bisa memiliki sertipikat dengan cepat.

Selain menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Pondok Pesantren Dalwa, Menteri Nusron Wahid pada hari yang sama juga menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf berbentuk elektronik di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

Sertipikat tersebut diberikan kepada pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, serta masjid yang berada di Kabupaten Jombang dan Pasuruan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan semua aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Menurut Nusron, semakin banyak tanah wakaf yang bersertipikat, semakin kecil kemungkinan terjadinya sengketa atau klaim dari pihak yang tidak berhak. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf harus benar-benar digunakan untuk kepentingan umat, bukan diperebutkan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

“Kami ingin setiap tanah wakaf di Indonesia memiliki sertipikat. Ini bukan hanya tentang dokumen, tetapi tentang perlindungan hak umat agar tanah yang diwakafkan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong pesantren, yayasan, dan rumah ibadah untuk segera mengurus sertipikat tanah wakaf mereka. Nusron Wahid menekankan bahwa pemerintah siap membantu agar proses ini berjalan lancar.

BACA JUGA: Gaji di Bawah UMK, HMI Kritik Pengelolaan Dapur Sehat

Ia mengingatkan bahwa tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat memiliki risiko tinggi, baik dari segi hukum maupun pengelolaan. Oleh karena itu, ia berharap lebih banyak lembaga keagamaan yang sadar akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf.

“Kami tidak ingin ada tanah wakaf yang akhirnya berpindah tangan karena tidak ada sertipikat. Dengan sertipikasi ini, tanah wakaf akan tetap aman dan digunakan sesuai niat pewakafnya,” ujar Nusron.

Dengan percepatan sertipikasi tanah wakaf ini, diharapkan lebih banyak pondok pesantren dan rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum atas aset mereka. Langkah ini bukan hanya untuk perlindungan jangka pendek, tetapi juga untuk memastikan keberlangsungan wakaf sebagai warisan bagi generasi mendatang. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan