Berita Nasional

ATR BPN Kebut Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengebut sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum terhadap aset wakaf yang selama ini banyak belum tercatat secara resmi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa dari sekitar 800 ribu masjid, musala, dan pesantren yang ada di Indonesia, baru 232 ribu yang telah tersertipikasi wakaf. Artinya, masih ada lebih dari 500 ribu bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas hukum.

IMG-20260217-WA0014

“Masih banyak tanah wakaf, masjid, musala, pesantren yang belum disertipikatkan. Ini bisa jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron dalam acara Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan serta Penyerahan Sertipikat Hak Pakai dan Wakaf di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/4/2025).

Ia mencontohkan, jika suatu saat terjadi proyek pelebaran jalan atau pembangunan fasilitas umum yang melibatkan tanah wakaf, tetapi tanah tersebut belum disertipikatkan, maka potensi konflik antar pengurus sangat besar. “Kalau tidak segera disertipikatkan, bisa menimbulkan keributan. Maka saya imbau kepada para pengurus masjid, yayasan, dan masyarakat untuk segera mengurus sertipikasinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan 19 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Kota Tangerang dan 5 sertipikat wakaf. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada penerima, disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan.

Wali Kota Tangerang menyampaikan apresiasi atas upaya ATR/BPN dalam membantu pemerintah daerah menertibkan legalitas aset. Ia menilai, kepastian hukum terhadap aset PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) sangat penting dalam mendukung tata kelola kota yang tertib.

“Dengan adanya sertipikat ini, kami bisa lebih optimal mengelola taman, ruang terbuka hijau, dan drainase. Semua itu butuh dasar hukum yang kuat,” ujar Sachrudin.

Ia juga berharap kerja sama ini dapat terus diperluas dan dipercepat, agar seluruh aset PSU milik Pemkot Tangerang dapat tersertipikatkan dalam waktu dekat.

Tak hanya pemerintah daerah, masyarakat penerima sertipikat wakaf pun menyambut baik program ini. Salah satunya Heri Purwanto (55), pengelola Masjid Jami’ Al-Huda di Cikokol, Tangerang, yang mengaku sangat terbantu oleh proses yang mudah dan cepat.

“Alhamdulillah, semuanya lancar. Dari awal sampai akhir dipermudah oleh BPN. Waktu diserahkan langsung oleh Pak Menteri, jemaah kami sangat bersyukur,” ucap Heri.

Senada, Syamsi (65), pengelola Masjid Nurul Falah di Cipondoh, juga memuji pelayanan petugas pertanahan yang dinilainya proaktif dan komunikatif. Ia mengatakan bahwa setiap tahapan proses selalu diinformasikan secara jelas oleh petugas BPN. “Saya harap ke depan makin banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dengan cara yang mudah seperti ini,” katanya.

BACA JUGA: Warga Geruduk Kantor Desa Tuntut Jalan Diperbaiki

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi ATR/BPN, antara lain Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga, Muda Saleh; serta Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto.

Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf ini sejalan dengan agenda reformasi agraria nasional, khususnya dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset sosial dan keagamaan. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tidak boleh mempersulit masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan ibadah.

“Negara harus hadir dalam melindungi aset wakaf. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal keberlangsungan fungsi sosial keagamaan di tengah masyarakat,” pungkas Nusron. (Redaksi/infopriangan.com)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *