ATR BPN Tegaskan Revisi PP 20-2021 Dipercepat

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP tersebut di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Pudji menyebutkan bahwa regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pertanahan harus memiliki kekuatan hukum yang kokoh dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki di atasnya, sehingga tidak berdampak kepada kita semua di kemudian hari, terutama bagi teman-teman pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, sebagai mantan anggota Kepolisian, ia sering menjumpai persoalan hukum yang muncul akibat tumpang tindihnya aturan. “Banyak persoalan timbul karena regulasi yang tidak mengikuti struktur hukum yang berlaku. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.

Revisi PP 20/2021 juga dinilai penting sebagai upaya pemerintah dalam menindak tegas praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan investor. Pudji mengungkapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN telah memberikan arahan langsung agar revisi ini dipercepat guna mendukung pelaksanaan yang efektif di lapangan.

“Atas perintah dari Pak Menteri, kita harus menyamakan persepsi agar para eksekutor bisa bekerja dengan tenang, nyaman, dan terlindungi oleh aturan,” tegasnya.

BACA JUGA: SMPN 1 Cisaga Dikecualikan dari Turnamen Voli

Ia juga mengingatkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi adalah menyatukan pandangan di antara para pemangku kepentingan. “Biasanya yang sulit itu menyamakan persepsi. Tapi kalau niat kita baik untuk negara dan masyarakat, pasti bisa,” tutup Pudji.

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta diikuti secara daring oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga lain yang terkait dengan urusan pertanahan. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan