Kartu Kuning Jadi Syarat Penting untuk Melamar Pekerjaan
- calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
- visibility 2
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Bagi para pencari kerja di Kabupaten Ciamis, memiliki kartu kuning atau yang dikenal juga sebagai AK-1 (Antar Kerja) adalah salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi sebelum melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
Kartu ini merupakan bukti resmi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bahwa seseorang berstatus sebagai pencari kerja. Tidak jarang, perusahaan mensyaratkan kartu ini dilampirkan saat seleksi administrasi sebagai bentuk legalitas dan pendataan calon tenaga kerja.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis, Rudi, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong para pencari kerja agar memiliki kartu AK-1 sebagai langkah awal dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.
“Besar harapan kami agar para pemohon atau pencari kerja di Kabupaten Ciamis bisa mendapatkan pekerjaan yang layak untuk mereka,” ujarnya. Rabu, (20/05/2025).
Rudi menegaskan bahwa Disnaker tak hanya menyediakan layanan administrasi pembuatan kartu kuning, tetapi juga berkomitmen untuk membekali para pencari kerja dengan berbagai pelatihan keterampilan. Ia menjelaskan bahwa pelatihan tersebut ditujukan khusus bagi generasi muda yang belum memiliki pekerjaan agar mereka bisa bersaing dan memiliki bekal praktis.
“Kami terus mengadakan pelatihan-pelatihan seperti barista, tata rias, tata boga, serta menjahit. Kami ingin mereka punya keahlian yang bisa dimanfaatkan langsung, baik untuk bekerja di industri maupun memulai usaha sendiri,” jelasnya.
Untuk membuat kartu kuning, warga bisa mendatangi langsung kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis dengan membawa beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus bagi yang belum menerima ijazah, serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta mengisi formulir data pencari kerja sebelum kartu diterbitkan.
Selain pelayanan secara langsung, Disnaker juga membuka pendaftaran kartu kuning secara daring. Meski begitu, sebagian besar masyarakat masih memilih untuk datang langsung demi mendapatkan penjelasan dari petugas secara langsung.
Kartu kuning ini memiliki masa berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang apabila pemiliknya belum mendapatkan pekerjaan. Selama masa berlaku tersebut, pemegang kartu juga dapat mengakses informasi seputar lowongan kerja yang tersedia di wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya. Data para pemegang kartu akan masuk ke dalam sistem pencari kerja nasional yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Rudi, tantangan utama dalam penyerapan tenaga kerja saat ini bukan hanya pada jumlah lapangan kerja, melainkan juga pada kesiapan keterampilan calon pekerja. Oleh karena itu, pelatihan keterampilan dianggap menjadi solusi jangka panjang yang sangat dibutuhkan.
“Kami ingin anak-anak muda tidak hanya menjadi pencari kerja, tapi juga menjadi pencipta lapangan kerja,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Gelar Harkitnas ke-117 dengan Semangat Bangkit
Salah satu warga yang telah mengikuti pelatihan menjahit dari Disnaker, Dini (22), mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. Ia mengatakan, sebelumnya dirinya tidak memiliki keterampilan khusus, namun setelah mengikuti pelatihan selama dua bulan, kini ia sudah mulai menerima pesanan pakaian dari lingkungan sekitar rumahnya.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa menjahit baju sederhana. Saya mulai buka jasa kecil-kecilan di rumah,” ujarnya.
Melalui upaya ini, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis berharap dapat terus mengurangi angka pengangguran, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih siap bersaing di dunia kerja. (Suryana Hidayat)
- Penulis: Dena A Kurnia


Saat ini belum ada komentar