DPRD dan Disnaker Ciamis Kaji Perlindungan PMI
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), DPRD Kabupaten Ciamis bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis melakukan kunjungan kerja ke Disnaker Kabupaten Indramayu, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI asal Ciamis yang kini memasuki tahap akhir.
Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadly Yusdy Mubarok, mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari tata kelola tenaga kerja migran di Indramayu, yang dikenal unggul dalam pengelolaan PMI.
“Indramayu bisa memberangkatkan hingga 20.000 pekerja migran setiap tahunnya. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan Ciamis yang pada 2024 hanya mencatatkan 336 PMI, dan sampai Mei 2025 baru mencapai 133 orang,” kata Dase saat ditemui usai kunjungan.
Menurutnya, mayoritas PMI asal Ciamis bekerja di Taiwan. Karena itu, dibutuhkan regulasi daerah yang kuat agar proses migrasi tenaga kerja ke luar negeri berjalan sesuai aturan dan menjamin keselamatan serta hak-hak para pekerja.
Disnaker Ciamis menganggap bahwa Indramayu memiliki sistem yang bisa dijadikan referensi. Mulai dari proses perekrutan, pelatihan, hingga pemberangkatan dan pendampingan setelah PMI berada di negara tujuan.
Dase menjelaskan, “Raperda ini nantinya akan mengatur secara detail tentang pelatihan kerja, prosedur keberangkatan yang legal, hingga perlindungan PMI selama berada di luar negeri. Kami ingin semua proses ini terjamin keamanannya.”
Dase juga menambahkan bahwa keberadaan Perda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah warga Ciamis yang berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur resmi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, H. Oih Burhanudin, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami tidak ingin ada warga Ciamis yang menjadi PMI secara ilegal atau tanpa perlindungan yang layak. Negara harus hadir sejak awal, mulai dari proses pelatihan hingga penempatan kerja di luar negeri,” tegasnya.
Oih juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif dalam merancang regulasi ini. Menurutnya, studi banding ke Indramayu memberi banyak wawasan yang bisa diterapkan di Ciamis agar pengelolaan PMI menjadi lebih tertata dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang bagaimana memastikan warga kita bisa bekerja secara profesional, legal, dan mendapatkan hak-haknya,” imbuhnya.
BACA JUGA: 352 Siswa Baru SMPN 1 Banjarsari Ikuti MPLS Ramah
Melalui kunjungan ini, DPRD dan Pemkab Ciamis menunjukkan komitmen kuat dalam membuka akses kerja ke luar negeri, dengan tetap menjunjung tinggi aspek perlindungan hukum dan keselamatan pekerja.
“Dengan Perda ini, kita ingin memastikan setiap calon pekerja migran mendapatkan informasi, pelatihan, dan pendampingan yang tepat. Karena bekerja ke luar negeri bukan sekadar peluang ekonomi, tapi juga soal keamanan dan masa depan,” pungkas Dase. (Eddy, infopriangan.com)
