Instruksi Bupati Ciamis Tentang Covid-19
infoprianga.com, BERITA CIAMIS. Terkait instruksi Bupati Ciamis, Camat Banjarsari, meminta setiap wilayah di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, menyediakan tempat pemakaman untuk pasien Covid-19 yang sudah meninggal.
Hal tersebut juga di dasari dengan keluarnya surat edaran berupa instruksi dari Bupati Ciamis, Tentang Penyediaan Tempat Pemakaman untuk pasien/korban covid 19.
Menurut Camat Banjarsari, Dedi Mudyana, ketika di temui di Pos Covid-19 di Desa Ciulu, agar semua pihak mau mengikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati Ciamis. “Mengenai penyediaan tempat pemakaman bagi korban Covid 19,” katanya.Senin, (06/03/2020).
“Jika memang di kemudian hari terdapat korban yang meninggal di wilayahnya, jangan sampai terjadi penolakan pemakaman seperti di daerah lain” ujarnya. jelasnya.
Dedi juga menambahkan pihak agar warga tidak merasa takut terhadap pemakaman pasien Covid-19. “Proses pemulasaraan jenazah akan sesuai dengan SOP yang selama ini sudah diterapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
“Nantinya juga proses pemakaman pasti di lakukan oleh petugas kesehatan menggunakan APD lengkap. Mungkin dari pihak keluarga hanya menyiapkan liang lahat nya saja, jadi saya berharap masyarakat tidak usah khawatir,” ujarnya.
Inilah isi dari surat edaran berupa instruksi dari Bupati Ciamis.
BUPATI CIAMIS
INSTRUKSI BUPATI CIAMIS
TENTANG
PENYEDIAAN TEMPAT PEMAKAMAN UNTUK PASIEN/KORBAN
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 469/01/HUKHAM tanggal 2 April 2020. tentang Penyediaan Tempat Pemakaman Untuk Pasien / Korban Coronavins Disease-19 (C-19) dan mempertimbangkan permasalahan yang terjadi di dalam pemulasaran jenazah
pasien / korban Coronavirus Deser 19 (Covid19) di Kabupaten Camis, khususnya dalam proses pemakaman, dengan ini menginstruksikan
Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Ciamis melaksanakan hal hal
sebagai berikut :
- Menyediakan tempat pemakaman untuk Pasien/Korban Covid-19 yang
merupakan penduduk sesuai administrasi kependudukan yang dimiliki
Pasien/Korban Covid-19.
NIVSTN. - Mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai Protokol
Pemulasaran Jenazah Pasien/Korban Covid-19. - Menyapkan petugas pemakaman untuk melaksanakan pemakaman
sesual Protokol Pemulasaran Jenazah Pasien/Korban Covid-19. - Melengkapi petugas pemakaman dengan Alat Pelindung Diri (ADP)
sesual standar World Health Organization (WHO).
Dalam melaksanakan ketentuan pada Diktum KESATU, Camat, Kepala Desa
dan Lurah berkoordinas dengan unsur TNI, Kepolisian dan Puskesmas
setempat.
KEDUA
Intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ciamis
BUPATI CIAMIS
SELAKU KETUA GUGUS TUGAS
PENANGGULANGAN COVID-19
KABUPATEN CIAMIS
DR H HERDIAT SUNARYA
(Rizki/IP)