Instruksi Bupati Ciamis Tentang Covid-19

infoprianga.com, BERITA CIAMIS. Terkait instruksi Bupati Ciamis, Camat Banjarsari, meminta setiap wilayah di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, menyediakan tempat pemakaman untuk pasien Covid-19 yang sudah meninggal.

Hal tersebut juga di dasari dengan keluarnya surat edaran berupa instruksi dari Bupati Ciamis, Tentang Penyediaan Tempat Pemakaman untuk pasien/korban covid 19.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurut Camat Banjarsari, Dedi Mudyana, ketika di temui di Pos Covid-19 di Desa Ciulu, agar semua pihak mau mengikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati Ciamis. “Mengenai penyediaan tempat pemakaman bagi korban Covid 19,” katanya.Senin, (06/03/2020).

“Jika memang di kemudian hari terdapat korban yang meninggal di wilayahnya, jangan sampai terjadi penolakan pemakaman  seperti di daerah lain” ujarnya. jelasnya.

Dedi juga menambahkan pihak agar warga tidak merasa takut terhadap pemakaman pasien Covid-19. “Proses pemulasaraan jenazah akan sesuai dengan SOP yang selama ini sudah diterapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

“Nantinya juga proses pemakaman pasti di lakukan oleh petugas kesehatan menggunakan APD lengkap. Mungkin dari pihak keluarga hanya menyiapkan liang lahat nya saja, jadi saya berharap masyarakat tidak usah khawatir,” ujarnya.

Inilah isi dari surat edaran berupa instruksi dari Bupati Ciamis.

BUPATI CIAMIS

INSTRUKSI BUPATI CIAMIS

TENTANG
PENYEDIAAN TEMPAT PEMAKAMAN UNTUK PASIEN/KORBAN

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 469/01/HUKHAM tanggal 2 April 2020. tentang Penyediaan Tempat Pemakaman Untuk Pasien / Korban Coronavins Disease-19 (C-19) dan mempertimbangkan permasalahan yang terjadi di dalam pemulasaran jenazah
pasien / korban Coronavirus Deser 19 (Covid19) di Kabupaten Camis, khususnya dalam proses pemakaman, dengan ini menginstruksikan

Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Ciamis melaksanakan hal hal
sebagai berikut :

  1. Menyediakan tempat pemakaman untuk Pasien/Korban Covid-19 yang
    merupakan penduduk sesuai administrasi kependudukan yang dimiliki
    Pasien/Korban Covid-19.
    NIVSTN.
  2. Mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai Protokol
    Pemulasaran Jenazah Pasien/Korban Covid-19.
  3. Menyapkan petugas pemakaman untuk melaksanakan pemakaman
    sesual Protokol Pemulasaran Jenazah Pasien/Korban Covid-19.
  4. Melengkapi petugas pemakaman dengan Alat Pelindung Diri (ADP)
    sesual standar World Health Organization (WHO).
    Dalam melaksanakan ketentuan pada Diktum KESATU, Camat, Kepala Desa
    dan Lurah berkoordinas dengan unsur TNI, Kepolisian dan Puskesmas
    setempat.

KEDUA
Intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ciamis

BUPATI CIAMIS
SELAKU KETUA GUGUS TUGAS
PENANGGULANGAN COVID-19
KABUPATEN CIAMIS
DR H HERDIAT SUNARYA
(Rizki/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan