Dukungan Pemda Kunci Sukses Sertipikasi Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses sertipikasi tanah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa. Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Pemda Maluku Utara yang digelar di Kota Ternate. Sabtu, (23/08/2025).
Menurut Nusron, dukungan tersebut mencakup seluruh tahapan mulai dari urusan administrasi hingga penerbitan sertipikat tanah. Ia menekankan bahwa dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat penting untuk memastikan keabsahan riwayat tanah.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, dukungan dari kepala desa,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran vital karena mereka yang paling mengetahui riwayat tanah di wilayah masing-masing.
“Setiap akan menerbitkan sertipikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” ujarnya. Ia menambahkan, dukungan dari bawah menjadi mekanisme check and balance agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memberikan apresiasi terhadap program sertipikasi tanah yang digagas Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, program tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Sherly menilai, kepastian hukum atas tanah bukan hanya menyelesaikan konflik pertanahan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki peluang untuk memanfaatkan tanah sebagai agunan pinjaman perbankan.
“Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank, dan kemudian jika tanah-tanah itu disertipikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka dengan ada kepastian hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 Sertipikat Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan penerima, disaksikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Proses serah terima dilakukan langsung dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
BACA JUGA: Saung Makan Mulyasari Tawarkan Cita Rasa Sunda di Alam Asri
Tidak hanya itu, kerja sama semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di tiga daerah, yaitu Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Perjanjian ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis.
Dengan adanya dukungan penuh dari Pemda, diharapkan program sertipikasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Nusron menegaskan kembali bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. (Redaksi)

