Bupati Ciamis Berhentikan Tetap Kades Cicapar
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait status jabatan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. Melalui surat keputusan (SK) Bupati, Imat Ruhimat diberhentikan tetap dari jabatannya setelah sebelumnya sempat menjalani pemberhentian sementara selama 30 hari.
Kepastian itu tertera dalam SK Bupati Ciamis tentang pemberhentian tetap Kepala Desa Cicapar. SK tersebut sudah disampaikan kepada pihak Kecamatan Banjarsari dan kemudian diteruskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Imat Ruhimat sendiri.
Camat Banjarsari, Mujiono, melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan, Jaja Jakaria, menegaskan bahwa SK itu sudah diterima pihaknya.
“Surat pemberhentian tersebut diterima langsung oleh Camat Banjarsari melalui Kabid DPMD Kabupaten Ciamis,” jelas Jaja. Selasa, (16/9/2025).
Menurutnya, setelah menerima surat tersebut, pihak kecamatan langsung melakukan koordinasi dengan BPD Desa Cicapar dan dengan Imat Ruhimat. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyampaian keputusan bupati agar pihak desa segera menindaklanjutinya.
“Baik pihak BPD melalui ketuanya, maupun Pak Imat sendiri sudah menerima surat tersebut,” tegas Jaja.
Ketua BPD Desa Cicapar, Bunyamin, mengonfirmasi hal serupa. Ia menuturkan bahwa pihaknya memang telah menerima SK tersebut dari kecamatan.
“Surat keputusan pemberhentian itu saya terima tadi siang. Rencananya saya juga akan berkoordinasi dengan anggota BPD lain untuk menyikapi adanya SK ini,” kata Bunyamin.
Bunyamin menambahkan, BPD tidak ingin gegabah mengambil langkah. Karena itu, musyawarah bersama anggota BPD dan tokoh masyarakat desa akan segera digelar. Tujuannya agar keputusan bersama dapat dihasilkan dan roda pemerintahan desa tetap berjalan baik.
“Kami akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, Bunyamin menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengundang tokoh-tokoh masyarakat. Hal ini dianggap penting untuk mendengarkan masukan serta membangun kesepahaman terkait langkah yang perlu ditempuh setelah pemberhentian tetap kepala desa.
“Keterlibatan tokoh masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan desa tetap berpihak kepada warga,” tambahnya.
Di sisi lain, Imat Ruhimat yang dihubungi melalui sambungan telepon mengaku belum bisa banyak berkomentar. Ia menyampaikan bahwa saat ini dirinya masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh setelah diberhentikan dari jabatannya. Meski demikian, ia menegaskan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Saya belum bisa berbicara banyak, namun jika memang keputusan bupati seperti itu, maka saya akan terima,” ungkapnya singkat.
Pemberhentian tetap seorang kepala desa merupakan kebijakan penting yang berdampak langsung pada jalannya pemerintahan di tingkat desa. Biasanya, keputusan bupati didasarkan pada pertimbangan administratif maupun regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, mekanisme tindak lanjut, seperti penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau penyelenggaraan musyawarah desa, menjadi hal yang harus segera dipastikan.
Dalam konteks ini, BPD bersama pemerintah kecamatan memiliki peran krusial untuk menjaga stabilitas desa. Koordinasi yang baik diharapkan mampu menjamin pelayanan publik tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan.
BACA JUGA: Desa Imbanagara Raya Raih Predikat Sri Baruga Tingkat Kecamatan Ciamis
Masyarakat Cicapar kini menunggu langkah konkret pasca turunnya SK pemberhentian. Harapannya, proses transisi dapat berlangsung lancar dan tidak menimbulkan gejolak di tengah warga. Sebab, desa membutuhkan kepastian kepemimpinan agar pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa adalah amanah besar yang diatur dengan regulasi ketat. Bagi BPD, tokoh masyarakat, dan warga desa, peristiwa ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal melalui musyawarah dan partisipasi bersama. (Rizky Revan, infopriangan.com)

