Kasatpol PP Pangandaran Minta Maaf soal Pemalakan
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat, akhirnya angkat bicara terkait insiden pemalakan yang dilakukan oknum anak buahnya berinisial AD terhadap sejumlah anak di Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar.
Dedih menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan AD tidak bisa dibenarkan dan sudah mencoreng nama baik institusi Satpol PP.
“Ini kejadian yang sangat memalukan. Kami benar-benar menyesalkan, dan saat ini sudah melakukan investigasi lebih mendalam mengenai permasalahan tersebut,” kata Dedih. Senin, (29/9/2025).
Dedih mengaku, pihaknya baru mengetahui kejadian itu setelah ada perwakilan warga yang mendatangi kantor Satpol PP. Warga menuntut AD untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Dedih mengatakan, setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti.
“Menurut informasi, AD sudah datang ke Kalijaya untuk meminta maaf secara langsung kepada warga,” ujarnya.
Dedih kemudian menjelaskan bahwa AD merupakan salah satu petugas Satpol PP yang bertugas di lingkungan Setda Pangandaran. Statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kendati demikian, ia menegaskan, kejadian itu berlangsung di luar jam kedinasan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tanggung jawab kelembagaan tetap harus dipegang. Ia mengungkapkan, Satpol PP memberikan sanksi administrasi kepada AD.
“Untuk sementara kami hanya bisa memberikan sanksi berupa administrasi, yakni membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” terangnya.
Permintaan maaf pun kembali ditegaskan Dedih. Ia mengatakan, meski perbuatan itu dilakukan di luar dinas, dampaknya tetap merugikan masyarakat dan membuat nama Satpol PP tercoreng.
“Saya pribadi, sekaligus mewakili instansi, meminta maaf kepada seluruh warga Kalijaya. Perbuatan AD jelas tidak pantas dan menimbulkan kegaduhan. Ini menjadi pelajaran bagi kami agar lebih ketat dalam melakukan pembinaan terhadap anggota,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalijaya, Yosep Kurniawan, membenarkan bahwa AD sudah datang ke kantor desa untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, suasana sempat tegang karena banyak warga yang tidak terima.
“Benar, AD datang untuk meminta maaf. Tetapi demi keamanan, ia langsung dibawa ke Mapolsek Banjarsari karena situasi di desa sempat memanas. Warga marah dan tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan AD,” jelas Yosep.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi teladan. Warga berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi agar tidak terulang kembali.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa sanksi hanya sebatas administrasi. Menurut warga, tindakan pemalakan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang meskipun dilakukan di luar jam kerja. Ada yang berpendapat bahwa sanksi lebih tegas seharusnya diberikan, agar menimbulkan efek jera.
Di sisi lain, para tokoh masyarakat Kalijaya menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik. “Aparat harus memberi contoh baik. Kalau justru melakukan tindakan yang meresahkan, bagaimana masyarakat bisa percaya?” ucap seorang tokoh warga dengan nada kritis.
BACA JUGA: PC IMM Garut 2025–2026 Resmi Dilantik di Gedung Da’wah
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas seorang aparat tidak boleh berhenti hanya di jam kerja. Masyarakat berhak merasa aman dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang. Permintaan maaf dan sanksi administrasi yang diberikan hendaknya menjadi pintu masuk bagi instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan melakukan pembinaan internal secara serius.
“Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi. Kami berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada, agar ke depan Satpol PP bisa benar-benar menjadi pengayom masyarakat,” pungkasnya. (KMP)

