Pemdes Mekarjaya Gelar Seleksi Calon Kadus Pasirdatar
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Desa Mekarjaya melaksanakan seleksi calon kepala kewilayahan atau kepala dusun (kadus) untuk wilayah Dusun Pasirdatar. Selasa, (07/10/2025).
Kegiatan ini diikuti empat peserta dari dua Rukun Warga (RW) dan menjadi bagian dari proses penjaringan untuk mengisi posisi strategis yang berperan penting dalam membantu kepala desa menjalankan tugas pemerintahan di tingkat wilayah.
Ketua Panitia Seleksi, Uca Hendarin, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa seleksi dilaksanakan melalui beberapa tahap, mulai dari tes administrasi, tes tulis, wawancara, hingga penyampaian pidato di hadapan panitia.
“Alhamdulillah pelaksanaan seleksi berjalan lancar dan transparan. Dari empat peserta yang mengikuti seluruh tahapan, akhirnya satu peserta dinyatakan lulus dan berhak menjabat sebagai kepala kewilayahan,” ujar Uca.
Berdasarkan hasil penilaian panitia, Rusdana berhasil memperoleh nilai tertinggi dengan total 89,96, disusul oleh Rinto Harahap dengan nilai 71,66, Maulid Dilan Mahmawati dengan 70,48, dan Herdis dengan 51,37. Dari hasil tersebut, Rusdana resmi ditetapkan sebagai Kepala Kewilayahan Dusun Pasirdatar.
Kepala Desa Mekarjaya, Elan Kuswaya, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan secara profesional, terbuka, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seleksi ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa untuk menghadirkan perangkat desa yang kompeten dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami melaksanakan seleksi ini secara profesional dan transparan. Mulai dari tahap administrasi hingga tes akhir, semuanya disaksikan dan didokumentasikan dengan baik. Hasilnya murni berdasarkan kompetensi peserta,” ungkap Elan.
Lebih lanjut, Elan menjelaskan bahwa proses seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Perangkat Desa. Dengan landasan hukum tersebut, pihaknya memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel.
Elan juga menambahkan bahwa kepala kewilayahan memiliki tanggung jawab besar dalam membantu kepala desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di tingkat dusun.
“Kepala dusun adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, figur yang terpilih harus mampu menjadi teladan, penggerak pembangunan, dan penjaga ketertiban di wilayahnya,” katanya menegaskan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Ganti Sejumlah Menteri di Kabinetnya
Sementara itu, Rusdana, peserta yang dinyatakan lulus seleksi, mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk mengabdi di wilayah Dusun Pasirdatar. Ia menuturkan bahwa keberhasilannya merupakan hasil dari doa, dukungan keluarga, dan masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, ini berkat doa dan dukungan orang tua serta masyarakat. Langkah pertama saya setelah dipercaya menjadi kepala kewilayahan adalah mempererat silaturahmi dengan warga RW 3 dan RW 4. Saya ingin menjaga kedisiplinan, keamanan, dan ketertiban lingkungan, serta berupaya memajukan Dusun Pasirdatar ke arah yang lebih baik,” ujarnya penuh semangat.
Melalui seleksi terbuka ini, Pemerintah Desa Mekarjaya berharap struktur pemerintahan desa semakin solid, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Seleksi berbasis kompetensi diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (Eddy)

